Protokol Potong Hewan Kurban di Kota Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta menerapkan protokol penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi corona. Salah satunya hewan dimandikan sebelum dipotong.
Ilustrasi Hewan Kurban. (Foto: Dok. Tagar)

Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan protokol penyembelihan hewan kurban pada Iduladha. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi virus corona. Salah satu protokol yakni meminta hewan kurban dimandikan sebelum dipotong.

Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto kepada wartawan mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Pemkot Yogyakarta menjelang Iduladha 2020. Salah satunya syarat hewan kurban yang bisa masuk ke Yogyakarta harus disertai surat keterangan sehat hewan dari daerah asalnya.

“Memang ada beberapa syarat penyembelihan hewan Iduladha tahun 2020. Karena semua orang pasti riskan yah di masa pandemi virus corona," Kata Sugeng kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2020.

Pihaknya juga mempertimbangkan orang yang membawa hewan kurban perlu menjalani rapid test. Termasuk memastikan kebersihan pada tali yang digunakan saat penyembelihan hewan.

Upaya pemkot mengantisipasi tak hanya berhenti sampai di sana. Ada yang mengusulkan bahwa hewan kurban perlu dimandikan sebelum disembelih. "Kalau tali masih bisa dibersihkan. Tapi mengupayakan hewan Itu dimandikan sepertinya agak susah ya (memandikan hewan). Yang penting tidak digosok saja, kan kasihan,” ujarnya.

Memang ada beberapa syarat penyembelihan hewan Iduladha tahun 2020.

Selian itu, Pemkot Yogyakarta juga memperbolehkan masyarakat yang ingin menyelenggarakan potong hewan di wilayahnya. Dengan catatan dapat memberikan informasi pada Wali Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Pertanian dan Pangan dengan menyertakan lay out design untuk tempat penyembelihan.

Diperbolehkan menyelenggarakan potong hewan dengan menerapkan protokol tetap Covid-19 dan menyediakan Satuan Tugas Covid-19. "Tujuannya agar pemerintah tahu seberapa luas lokasi yang akan digunakan sebagai lokasi pemotongan hewan. Tujuannya agar tidak berkerumun,” ucapnya.

Pemkot Yogyakarta juga memberikan opsi lain jika masyarkat terkendala dengan tempat. Masyarakat bisa menggunakan jasa Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sebelum itu masyarakat perlu berkoordinasi dengan Baznas DIY. "Koordinasi dulu dengan pihak Baznas DIY. Kota Yogyakarta sendiri punya 526 titik RPH," ujarnya. []

Berita terkait
Protokol Penyembelihan Hewan Kurban di Sleman
Pada masa pandemi ini, Pemkab Sleman, Yogyakarta mengeluarkan protokol penyembelihan hewan kurban. Apa saja aturannya?
Fatwa MUI soal Penyembelihan Hewan Kurban saat Covid-19
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menginformasikan terdapat Fatwa Nomor 36 soal penyembelihan hewan qurban dan salat Idul Adha.
Salat Idul Adha 2020 dan Sembelih Kurban Tak Dilarang
Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan salat Idul Adha tahun 2020 dan penyembelihan hewan kurban. Namun, dengan aturan tertentu.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.