Protes UU Cilaka Berujung Rusuh, Mahfud MD Ancam Pendemo

Menkopolhukam Mahfud MD mengancam bakal menindak tegas pendemo yang melakukan tindak vandalisme saat melakukan aksi unjuk rasa tolak UU Cilaka.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

Jakarta - Aksi unjuk rasa ribuan massa buruh, aktivis, dan mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Cilaka) yang berakhir rusuh di sejumlah daerah di Indonesia, menuai respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia mengancam bakal menindak tegas pendemo yang melakukan tindak vandalisme saat melakukan aksi.

"Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ujar Mahfud dalam konferensi pers, pada Kamis malam, 8 Oktober 2020.

Mahfud mengatakan, pemerintah menyayangkan adanya kericuhan dalam aksi penyampaian pendapat. Tindakan pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap aparat keamanan, serta penjarahan yang dilakukan massa pendemo merupakan tindakan kriminal yang dapat dijerat dengan pasal hukum.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar dia.

Menurutnya, pemerintah hingga saat ini membuka lebar kesempatan bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pengesahan UU Cilaka untuk menyampaikan pendapatnya dengan damai. Mahfud menjamin pelaksanaan aksi demonstrasi diperbolehkan selama tidak merugikan hak-hak orang lain.

"Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," tutur Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga menuding adanya pihak yang menunggangi aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja sehingga berakhir rusuh. Meski tidak menjabarkan detail mengenai dalang kericuhan, ia mengancam bakal menindak tegas aktor-aktor di balik aksi anarkistis para kelompok pendemo.

"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang berbentuk tindakan kriminal," kata dia.

Rusuh Demo Omnibus LawMobil dibakar saat aksi demo penolakan Omnibus Law di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Sri Nugroho)

Diberitakan sebelumnya, hari Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin menjadi puncak Hari Mogok Nasional kaum buruh dari seluruh Indonesia yang digalang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi lainnya.

Bersama mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, serta elemen aktivis dan masyarakat, para buruh kemudian ikut menggelar aksi demonstrasi memprotes UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai titik di Indonesia, berkembang menjadi kericuhan hingga aksi pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum di sejumlah daerah lantaran adanya gesekan antara peserta aksi dengan aparat keamanan yang bertugas.

Di Jakarta, bentrok antara massa peserta aksi dan aparat keamanan pecah di sekitaran Istana Negara, kemudian melebar ke sepanjang Jalan MH Thamrin dan sekitarnya. Sejumlah fasilitas umum dibakar dan dirusak, sementara polisi membalasnya dengan gas air mata.

Kericuhan dan bentrokan juga terjadi di sejumlah wilayah seperti Aceh, Bandung, Tegal, Sukoharjo, Surabaya, Malang, Palu, Makassar, Dompu dan sejumlah daerah lain. []


Berita terkait
Demo UU Cilaka di Bandung Ricuh, Polisi Bantah Sweeping Kampus
Polrestabes Bandung mengklaim tidak akan melakukan sweeping ke kampus-kampus pascakerusuhan demonstrasi penolakan UU Cilaka.
Pantau Demo Tolak UU Cilaka via CCTV di Sekitar Istana Negara
Pantau aksi demo tolak Omnibus Law dan UU Cilaka melalui link akses CCTV yang terpasang di sejumlah tempat di sekitar Istana Negara, Jakarta.
Pantau Demo UU Cipta Kerja via CCTV di Sekitar Gedung DPR RI
Pantau aksi demo tolak Omnibus Law dan UU Cilaka melalui link akses CCTV yang terpasang di sejumlah tempat di sekitar gedung DPR RI.