Tangerang - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Imigrasi saat ini dibatasi untuk mengurangi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia saat New Normal.
Berdasarkan penelusuran Tagar di laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sementara pengajuan permohonan Paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi dibatasi hanya untuk warga yang memiliki kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan.
Sementara untuk Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak harus segera dilakukan penggantian.
Kategori pemohon dengan kebutuhan mendesak terdiri atas dua jenis, yakni orang sakit yang penanganannya tidak dapat ditunda atau rujukan dokter. Kemudian, orang dengan kepentingan yang mendesak yang perlu dilengkapi dengan surat pernyataan berisi alasan keberangkatan.
Sementara itu, bagi warga yang ingin melakukan pembuatan paspor masih harus menunggu hingga pelayanan di kantor imigrasi kembali normal.
Saat ini, seluruh kantor imigrasi di Indonesia hanya melakukan pelayanan paspor bagi pemohon dengan kriteria tertentu yang bersifat darurat dan tidak dapat ditunda pemberiannya.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk warga yang telah mendaftarkan diri dan mengambil nomor antrean pengurusan paspor sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Nomor antrean yang telah diperoleh sebelum pembatasan permohonan pengajuan Paspor RI di kantor imigrasi dapat digunakan kembali saat status pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir dan pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi berjalan normal.
Terkait dengan pengambilan paspor yang telah selesai, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan paspor yang sudah dicetak oleh kantor imigrasi saat ini tersimpan aman di tempat penyimpanan kantor imigrasi. Para pemohon dapat mengambilnya saat keadaan sudah dinyatakan normal kembali menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak berwenang.
"Sementara untuk Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak harus segera dilakukan penggantian. Tidak ada denda apapun bagi penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya," tulis Ditjen Imigrasi.
Sementara itu untuk pelayanan visa, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020, Persetujuan Visa yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan untuk mengambil visa di Perwakilan RI sampai dengan pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.
Apabila Persetujuan Visa telah habis masa berlaku, orang asing wajib mengajukan Persetujuan Visa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang. []