Jakarta - Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan sidang gugatan yang diajukan secara class action terkait banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini memasuki tahap pengajuan naskah notifikasi.
Masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri (warga) lewat notifikasi
Azas menjelaskan, notifikasi itu berfungsi untuk memastikan 312 orang warga penggugat banjir Jakarta 2020 dapat menyatakan diri tetap maju atau mundur dalam sidang gugatan.
"Jadi sidang diundur tiga minggu sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri (warga) lewat notifikasi," kata Azas saat dihubungi wartawan, Rabu, 29 April 2020.
Tigor mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan waktu tiga minggu bagi warga yang tergabung dalam gugatan memberikan notifikasi kepada pengadilan untuk menyatakan diri keluar dari gugatan. Bagi warga yang tidak menyampaikannya maka gugatan dianggap terus berjalan.
Baca juga:
Notifikasi kepada pengadilan bagi warga yang mengundurkan diri berbentuk pengisian keterangan dalam formulir Pernyataan Keluar. Tahapan notifikasi ini juga sebagai bentuk gugatan class action banjir Jakarta pada awal 2020 telah berjalan secara sah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Tim Advokasi Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 mengajukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat pada Maret 2020. Gugatan itu ditujukan kepada Anies lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lamban bergerak ketika banjir sehingga warga mengalami sejumlah kerugian akibat bencana tersebut.
Dalam poin gugatan tersebut warga menutut Anies membayar ganti rugi akibat banjir mencapai Rp 42,33 miliar. Tuntutan mereka juga terkait realisasi sistem peringatan dini agar banjir dan dampaknya tak lagi terulang di Jakarta. []