Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh

Alasan peluncuran program dilaksanakan di Aceh karena di tempat ini tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023, siang. (Foto: setkab.go.id/BPMI Setpres)

TAGAR.id, Pidie, Aceh - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilaksanakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023, merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” ucap Presiden dalam keterangan pers setelah peluncuran.

Presiden mengatakan, alasan peluncuran program dilaksanakan di Aceh khususnya di Kabupaten Pidie karena di tempat ini tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

“Di sini memang ada tiga peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” imbuhnya.

Jokowi luncurkan program HAM di AcehPresiden Jokowi meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023, siang. (Foto: setkab.go.id/BPMI Setpres)

Kepala Negara menekankan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.

“Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tegasnya.

Presiden menambahkan, langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” ucap Presiden.

“Tetapi kita ingin yang nonyudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tandasnya. (ANA/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Korban dan Keluarga Pelanggaran HAM Berat di Aceh Sambut Baik Program Penyelesaian Nonyudisial
Sejumlah korban dan keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat menyambut baik program yang digagas oleh pemerintah tersebut
0
Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh
Alasan peluncuran program dilaksanakan di Aceh karena di tempat ini tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat