Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan pemaparan Program Kerja Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.
Dalam konferensi pers, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari mengatakan bahwa, Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap berjalan meski di tengah pandemi Covid-19.
Program-program tersebut dilaksanakan dengan strategi yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni dengan penyesuaian anggaran. Penyesuaian anggaran dilakukan terhadap program-program yang kurang prioritas.
Pemerintah pemda maupun badan usaha itu mempunyai kewajiban untuk menjamin ketersediaan tanah dalam kepentingan umum dan pendanaannya.
Selain itu, ia menyebut Kementerian ATR/BPN dalam pengelolaan Tata Ruang mempunyai terobosan dengan dibuatnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), untuk memudahkan berusaha dan iklim investasi di daerah-daerah.
“Reforma Agraria yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN). Melalui Reforma Agraria, pemerintah sangat fokus terhadap redistribusi tanah bagi masyarakat, juga pendaftaran tanah bagi transmigran,” ujar Embun dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar secara virtual, Selasa, 31 Agustus 2021.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Maturitas SPIP
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
PTP adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang (RTR), sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Terkait dengan teknis pelaksanaan PTP saat ini, Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mengatakan, terdapat tiga kegiatan pokok PTP.
“Terdapat tiga kegiatan pokok pada PTP. Di antaranya, pertama sebagai dasar untuk diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua, memberikan rekomendasi tanah negara yang berasal dari tanah timbul. Ketiga, penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah," ucap Embun.
Kebijakan baru lainnya yaitu Perencanaan pengadaan tanah didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Dalam perencanaannya, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di bidang pertanahan maupun instansi yang terkait. Produk perencanaan pengadaan tanah yang dihasilkan adalah DPPT.
- Baca Juga: Bangun Citra Positif, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Podcast
- Baca Juga: Menteri ATR/BPN Optimalkan Proyek Percepatan Reforma Agraria
“Tata Ruang harus jadi pang lima, kita tidak boleh menyalahkan tata ruang,” ujar Embun.
"Pemerintah, pemda maupun badan usaha itu mempunyai kewajiban untuk menjamin ketersediaan tanah dalam kepentingan umum dan pendanaannya," ujar Embun.
Menurutnya, instansi yang menyelenggarakan pengadaan tanah dapat mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah dengan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.
(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)