Profil Harun Yahya, Dijatuhi Hukuman 1.075 Tahun Penjara

Adnan Oktar ini juga dikenal dengan nama Adnan Hoca, ia adalah seorang penulis serta pendakwah asal Turki.
Harun Yahya. (Foto: AFP/DOGAN NEWS AGENCY)

Jakarta - Pemimpin geng, Adnan Oktar atau yang kerap disapa Harun Yahya tersebut dijatuhi hukuman 1.075 tahun oleh pengadilan Turki karena dirinya terlibat dalam 10 jenis kejahatan.

“Pengadilan Hukuman Berat No. 30 di Istanbul mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan berbicara kepada media.

Dikutip dari Tagar, pengadilan Turki memvonis Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meski tak menjadi anggotanya.

Oktar juga divonis terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggaran hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman.

Pemimpin geng berusia 64 tahun yang memiliki saluran TV itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 anggota dan mitranya, menyusul tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur.

“Saluran TV Oktar menyiarkan acaranya yang dikelilingi oleh wanita-wanita yang dia sebut sebagai anak kucing,” diberitakan Anadolu Agency.

Profil Adnan Oktar

Pria yang kerap disapa Harun Yahya itu memiliki nama asli Adnan Oktar ini juga dikenal dengan nama Adnan Hoca, ia adalah seorang penulis serta pendakwah asal Turki.

Ia lahir di Ankara, Turki, 2 Februari 1956 dan menghabiskan masa remajanya sampai lulus SMA di Ankara. Pada 1979, ia pergi ke Istanbul dan melanjutkan pendidikan di Universitas Mimar Sinan. Pada 1980, dirinya mengumpulkan beberapa mahasiswa untuk berbagi pemikiran mengenai islam. Para mahasiswa tersebut diketahui berasal dari keluarga kaya dan aktif secara sosial di Istanbul.

Lingkungan di Turki menjadi salah satu tempat yang tidak stabil dalam hal politik dan kultural, terancam oleh politik Perang Dingin, dan benturan antara kaum modernis sekuler Kemal dan kebangkitan militansi Islam. Dalam lingkungan semacam itu ia secara rutin pergi ke Masjid Molla di lokalitas Fındıklı, dekat dengan akademi seni tempat ia belajar arsitektur interior, untuk berdoa tidak peduli ancaman apapun.

Di tahun 1980-an, Adnan mengumpulkan beberapa mahasiswa untuk berbagi pemikiran mengenai islam. Di tahun 1982 hingga 1984, ia telah mengumpulkan sebanyak 20 sampai 30 orang.

Dalam pengajarannya keagamannya, dia menentang Marxisme, Komunisme dan filsafat materialistis. Ia menegaskan pentingnya menyanggah teori evolusi dan Darwinisme karena merasa bahwa hal tersebut menjadi ideologi yang digunakan untuk menyebarkan materialisme dan ateisme, serta berbagai ideologi terkait.

Di tahun 1986 dirinya menempuh pendidikan di Jurusan Filsafat di Universitas Istanbul. Dirinya masuk dalam berita di majalah Nokta. Ia diberitakan mengumpulkan teman-temannya dan menggelar pengajarannya di sebuah masjid.

Ia juga sempat menerbitkan sebuah buku berjudul Yudaisme dan Freemansory, berdasarkan teori konspirasi bahwa media, kelompok politik, universitas, dan lembaga negara dipengaruhi oleh suatu kelompok tersembunyi.

Kemudian, Adnan ditangkap dan dituntut atas tuduhan menyebarkan reolusi teokratis. Dirinya sempat ditahan selama 19 bulan. Pada 11 Juli 2018, dirinya juga sempat ditahan bersama lebih dari 160 rekannya atas berbagai macam tuduhan, seperti membentuk perusahaan kriminal, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual.

Pada 19 Juli 2018, ia dikembalikan ke tahanan sembari menunggu persidangan bersama 168 rekannya. Setelah penangkapan awal Adnan, lebih dari 45 orang dari enam negara telah menuntutnya, termasuk dua anak.

Pada 19 Juli 2019, pengadilan tinggi Istanbul menyetujui dakwaan Adnan atas dakwaan tersebut. Sidang pertama dijadwalkan pada 17 September di Penjara Silivri. Kemudian, pada 11 Januari 2021, Adnan telah ditetapkan hukuman 1.075 tahun penjara. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Baca juga: 

Berita terkait
Profil Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Usulan Kompolnas
Berikut profil Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pria yang dikabarkan bakal menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.
Profil Alex Asmasoebrata, Eks Pembalap Nasional Tutup Usia
Alex merupakan seorang mantan pembalap nasional pada era balapan di Sirkuit Ancol dan Sirkuit Sentul.
Divonis 1.075 Tahun, Denny Siregar: Harun Yahya Idola Kadrun
Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar tentang vonis 1.075 tahun yang dijatuhkan pengadilan Turki terhadap Harun Yahya.