Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan satu nama baru skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Fakhri Hilmi yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
“Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya.
Kendati demikian, Kejagung belum menahan Fakhri Hilmi. Dia dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Penetapan tersangka pada Fakhri Hilmi didasarkan atas wewenangnya di OJK. Dia dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap 13 manajer investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Profil Fakhri Hilmi
Fakhri Hilmi diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 sampai sekarang (petinggi OJK). Sebelumnya ia sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014-2017.
Dalam kasus ini, Kejagung akan fokus menyelidiki peran Fakhri di kasus Jiwasraya atas kewenangan dia selama menjabat di periode 2014 -2017. Saat itu, Jiwasraya berinvestasi melalui 13 manajer investasi.
Saham-saham yang masuk dalam portofolio reksadana 13 manajer investasi tersebut, harganya sudah dinaikkan secara siginifikan oleh dua tersangka lain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
"Maka itu, tempo penyelidikannya sesuai dengan masa jabatan itu," kata Hari Setiyono.
Sementara itu, pihak OJK menerangkan penetapan Fakhri Hilmi sebagai tersangka oleh Kejagung dimulai sejak proses penyelidikan kasus Jiwasraya. Dari awal, OJK komitmen untuk selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh Kejagung.
“OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam pernyataan resminya, Kamis, 25 Juni 2020.
Menurut Anto, salah satu falsafah OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk agar terselenggara sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.
Oleh karenanya, OJK akan selalu mendukung pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Harta Kekayaan Fakhri Hilmi
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, pada tahun 2019 Fakhri Hilmi melaporkan total harta kekayaannya senilai Rp 7,60 miliar.
Diketahui, Fakhri memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta Selatan. Di Bogor, Fakhri memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar. Sementara di Jakarta Selatan berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,2 miliar.
Fakhri Hilmi juga memiliki dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp 380 juta. Adapun satu mobil lagi adalah Honda Jazz tahun 2018 senilai Rp 235 juta.
Sedangkan satu unit sepeda motor milik Fakhri Hilmi adalah merek Yamaha tahun 2013 senilai Rp 6 juta. []
Baca juga:
- Klaim Cair, Nasabah Jiwasraya Apresiasi Pemerintah
- Kasus Jiwasraya, Bentjok Cs Didakwa 8 Pasal Berlapis