Punya Rp 470 M, Jiwasraya Mulai Bayar Polis Nasabah

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai melakukan pembayaran klaim tahap pertama sebesar Rp 470 miliar kepada 15 ribu nasabah Jiwasraya.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (tengah) bersama Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga (kiri) dan Analis senior bidang Perasuransian Irvan Rahardjo (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai melakukan pembayaran klaim tahap pertama sebesar Rp 470 miliar kepada 15 ribu nasabah Jiwasraya. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pembayaran polis tahap pertama diberikan pada polis yang jatuh tempo dan diverifikasi.

"Untuk tahap pertama karena keterbatasan dana maka pembayaran dilakukan pada pemegang polis tradisional yang relatif kecil-kecil," ujar Hexana Tri Sasongko melalui video confrence di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan dana pembayaran Rp 470 miliar untuk klaim nasabah bersumber dari likuidasi aset-aset finansial perseroan. Menurut dia likuidasi aset-aset tersebut semula Repurchase Agreement (Repo), kemudian karena market recovery, pihaknya mendapat sisa haircut.

"Kalau dulu pada waktu pasar crash, saya likudasi langsung, tapi waktu itu saya pilih metode Repo, dengan market recovery Reponya lunas, kami masih dapat sisa yang kami pakai Rp 470 miliar ini," tuturnya.

Tak mau menunda lagi, ia mengaku siap membayar polis nasabah tradisional yang jatuh tempo dan diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.

"Kami sudah laporkan pemegang polis yang terpilih," ucapnya.

Baca juga: Jiwasraya Kelar, Erick Thohir Dituntut Asuransi Baru

Erick ThohirMenteri BUMN Erick Thohir (tengah) bersama Wakil Menteri Kartika Wirjoatmajo (kedua kanan) dan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) saat mengikuti rapat kerja Panja Jiwasraya bersama komisi VI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

Sementara itu, menurut dia pembayaran polis nasabah non-tradisional Jiwasraya belum diputuskan. Saat ini, skema pembayaran masih dalam tahap pembahasan bersama perseroan, pemegang saham yaitu Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan serta regulator.

Pembayaran kepada pemegang polis non-tradisional dan pemegang polis saving planbaru dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran.

"Kita sedang finalisasi, akan dibayarkan sesuai skema," kata dia,

Maka dari itu, ia meminta nasabah bersabar. Sebab, perseroan sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, mengingat ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim.

"Atas komitmen perseroan dan pemegang saham, selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar," tuturnya.

Karena keterbatasan dana maka pembayaran dilakukan pada pemegang polis tradisional yang relatif kecil-kecil.

Polemik Jiwasraya mulai menjadi perhatian publik saat dinyatakan tidak mampu membayar polis nasabahnya yang jatuh tempo pada akhir tahun lalu. Dalam catatan Tagar, hingga Desember 2019 Jiwasraya diketahui mempunyai kewajiban pembayaran klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun.

Sedangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan total tanggungan polis yang mesti dibayar oleh Jiwasraya mencapai Rp 16 triliun. Angka itu termasuk dari kekurangan solvabilitas yang diperkirakan berjumlah Rp 28 triliun.

"Permasalah Jiwasraya ini memang bukan permasalahan yang ringan. Kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan ini," kata Erick di Kompleks Parlemen, Rabu, 29 Januari 2020.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kasus gagal bayar Jiwsaraya merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun. Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna dari jumlah tersebut Rp 4,65 triliun di antaranya merupakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kegagalan investasi pada instrumen saham.

Sementara Rp 12,16 triliun lainnya merupakan kerugian yang disebabkan oleh investasi reksadana. Firman menambahkan perhitungan tersebut difokuskan pada salah satu produk investasi milik Jiwasraya sejak 2008 hingga 2018 yang berjenis saving plan. Dalam catatannya, produk tersebut telah terindikasi bermasalah berat sejak 2014. []

Berita terkait
Ada Agenda 'Titipan' di Kasus Jiwasraya?
BPK menyebut adanya potensi kerugian negara dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
BUMN Disarankan Tak Beli Aset Jiwasraya, Kenapa?
Badan usaha milik negara (BUMN) disarankan tidak ikut-ikutan membeli aset Asuransi Jiwasraya berupa mal Citos yang akan dilego oleh pemerintah.
Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp 16,81 Triliun
BPK telah merampungkan proses penghitungan kerugian negara akibat kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.