Produk Industri Wajib Lolos Sertifikasi Kualitas

Produk industri nasional diharapkan memiliki sertifikat uji kualitas guna meningkatkan mutu
Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu, 30 Mei 2020. (Foto: Antara/Aji Styawan/hp)

Jakarta - Kementerian Perindustrian mengkaji optimalisasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Hal ini dilakukan guna mempercepat pengembangan dalam pengujian dan pemberian sertifikat sebuah produk industri yang sesuai standar.

“Kebijakan ini juga mengacu ke negara-negara lain dalam upaya melindungi industrinya. Sebut saja, Malaysia, China, dan India yang hanya memiliki satu LSPro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Agustus 2020.

Menperin menyampaikan, saat ini di Indonesia terdapat 51 LSPro yang tugasnya memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses atau jasa telah memenuhi standar atau regulasi yang berlaku.

“Kami akan membenahi LSPro yang ada, tentu berkaitan dengan kualitas dan kapasitas,” tuturnya.

Agus berharap, upaya ini akan menciptakan efisiensi dalam prosesnya dan menjaga kualitas terhadap sertifikasi yang diterbitkan.

“Intinya, pemerintah bertekad untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan,” tegasnya.

Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri. Di antara 4.984 SNI bidang industri yang telah ditetapkan oleh BSN, sebanyak 113 SNI telah ditetapkan untuk diberlakukan secara wajib oleh Menteri Perindustrian.

Dalam kesempatan tersebut Menperin juga memberikan apresiasi kepada PT Sucofindo yang memiliki laboratorium terbesar di Asia Tenggara. LSPro PT Sucofindo di Cibitung telah berpartisipasi dalam penerapan 61 SNI wajib bidang industri untuk produk kimia hulu dan hilir, agro, galian non logam, elektronik, logam, serta produk aneka.

“Harapannya, peran dari LSPro PT Sucofindo ini dapat melindungi produk-produk industri yang sudah dihasilkan oleh anak bangsa,” tutupnya.

Berita terkait
Industri Kreatif dan Desain Ditarget Tumbuh 5,3%
Pemerintah terus mengupayakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri kreatif dan desain
Kemenperin Bangga, MSMB Menang Lomba di Jerman
Salah satu industri binaan Kemenperin berhasil menyabet gelar bergengsi dalam ajang perlombaan di Hannover Messe, Jerman
Kemenperin Puji Startup Neurabot Bisa Deteksi Corona
Kemenperin mengapresiasi startup lokal mampu mendeteksi Covid-19 di Indonesia, Neurabot.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.