Pro Moeldoko Apresiasi Hakim Tolak Gugatan AHY

Rahmad menjelaskan, penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum
M. Rahmad. (Foto: Tagar)

Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie dan Darmizal.

Putusan tersebut dibacakan Kamis, 12 Agustus sore, oleh Ketua Majelis Hakin H. Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima lantaran AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik karena tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Jurubicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurutnya, Hal ini menjadi bukti bahwa tuduhan yang dilayangkan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada ada.

"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," kata Rahmad, Jumat, 13 Agustus 2021.

"Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum," sambungnya.

Rahmad menjelaskan, penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. Keabsahan itu, kata dia, akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan.


Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani. Kami mengharapkan semua kader partai demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini.


"Semua pihak perlu membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh SBY, AHY dan keluarganya memang bermasalah dan menabrak konstitusi. AD ART partai tahun 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota diforum kongres," katanya.

Partai Demokrat kubu Moeldoko menilai, AD ART yang mencantumkan SBY sebagai Pendiri Partai padahal menurut Akta Pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai.

Dia menegaskan, melalui AD ART tahun 2020 itu menjadikan SBY bersama anak-anaknya menjadi penguasa tunggal didalam partai. Hal itu, tegas Rahmad, sangat bertentangan dengan cita cita reformasi 1998 dan sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia.

"Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani. Kami mengharapkan semua kader partai demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini. Kader sebaiknya terus mendoakan, mengamati dan mengawal proses gugatan di PTUN," ujarnya.

"Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti," katanya. []

Baca Juga: Demokrat: Arteria Dahlan Mengidap Sindrom Lupa Akut

Berita terkait
Demokrat: Pemerintah Jangan Main-main dengan Nyawa Rakyat!
Partai Demokrat menyayangkan dengan lolosnya tenaga kerja asing ang masuk ke Indonesia di tengah penerapan PPKM.
Demokrat: Kritik Abdillah Thoha Salah Alamat
Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pernyataan Abdillah Thoha terkait Partai Demokrat adalah salah alamat.
Politikus Demokrat: Nyawa Lebih Penting daripada Warna Cat
Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan saat ini nyawa rakyat lebih ketimbang mempermasalahkan warna cat pesawat yang jadi polemik.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"