Pro dan Kontra Jokowi Bubarkan 18 Lembaga

Pro dan kontra soal Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga pada Senin, 20 Juli 2020, diapresiasi PPP dan PAN. dikritik Said Didu.
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menimbulkan pro dan kontra. (Foto: jabarprov.go.id).

Jakarta - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang betul-betul membubarkan 18 lembaga pada Senin, 20 Juli 2020, diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). 

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan keputusan Presiden Jokowi dalam membubarkan 18 lembaga patut diapresiasi sebagai perwujudan langkah efisiensi anggaran di tengah pandemi Covid-19.

"Sebagaimana kita ketahui perekonomian lesu, anggaran tersedot ke Covid-19, sehingga harus dilakukan efisiensi," kata Achmad Baidowi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

Kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan. 

Menurutnya, 18 lembaga yang resmi dibubarkan itu terdiri dari tim kerja, badan, dan komite yang kerjanya tidak maksimal dan tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan rakyat. Bahkan, ada yang menilainya sebagai lembaga receh lantaran hanya membebani anggaran.

Oleh sebab itu, pria akrab yang disapa Awiek itu merasa 18 lembaga tersebut patut dibubarkan. Hal ini juga sekaligus dapat menunjukkan ketegasan dan keseriusan Presiden Jokowi dalam menata lembaga yang keuangannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Baca juga: Bubarkan Lembaga Mati, Said Didu: yang Penting Heboh

Kendati demikan, mengenai nasib pegawai di 18 lembaga yang dibubarkan, Awiek menyarankan semuanya harus dilakukan secara proporsional. 

"Seperti dialihkan kepada instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah," ujarnya. 

Dia berharap Presiden Jokowi tidak berhenti pada pembubaran 18 lembaga negara ini saja, untuk kemudian menyasar ke lembaga lain yang tidak efektif dan tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakat.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus yang menyambut positif kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membubarkan 18 lembaga yang dinilai kinerjanya kurang optimal dan tidak efektif, terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini. 

"Kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan, dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik," kata Guspardi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. 

Dia menyarankan pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan, dan komite, termasuk departemen yang ada semestinya tidak berhenti hanya sampai di pembubaran 18 lembaga ini saja.

Jadi, pembenahan dan penataan ke depan harus terus dilakukan melalui kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif, atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lain. 

"Karena itu perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud," ujarnya.

Baca juga: Daftar Lengkap 18 Lembaga Dibubarkan Jokowi

Namun, Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mencibir pembubaran 18 lembaga pemerintah yang dilakukan Presiden Joko Widodo, memang sudah tidak aktif. Menurutnya, yang penting langkah tersebut bisa membuat kehebohan dulu.

"Awalnya saya pikir pembubaran 18 lembaga yang dibubarkan adalah lembaga 'hidup', setelah saya baca banyak lembaga yang dibubarkan tersebut memang tinggal nama alias lembaga kosong. Yang penting heboh," tulis Didu dalam akun Twitter @msaid_didu seperti dikutip Tagar, Rabu, 22 Juli 2020.

Kebijakan Jokowi dalam membubarkan 18 lembaga termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Senin 20 Juli 2020. "Dengan pembentukkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Perpres ini membubarkan," demikian bunyi Pasal 19 ayat 1, dikutip dari salinan Perpres.

Adapun tim kerja, badan dan komite yang dibubarkan melalui Perpres tersebut adalah:

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 26/2010;
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 10/2011;
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 32/2011;
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 86/2011;
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 73/2012;
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 90/2016;
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 74/2017;
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017;
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019;
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 39/1991;
  11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 104/1999;
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999;
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali;
  14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000;
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002;
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006;
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006; dan
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014. []
Berita terkait
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Besarkah Penghematannya?
Pengamat CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga negara.
Pangkas Anggaran, Jokowi Ingin Bubarkan 18 Lembaga
Pangkas anggaran, Presiden Jokowi menyebut dalam waktu dekat ini ia tengah menyiapkan langkah untuk merampingkan 18 badan atau lembaga negara.
Jokowi Mau Bubarkan 18 Lembaga Negara, Fix Nih Pak?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Lembaga apa saja yang nantinya akan dibubarkan?
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.