Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Besarkah Penghematannya?

Pengamat CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga negara.
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat penyerahan bantuan modal kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 15 Juli 2020. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/POOL/foc)

Jakarta - Pengamat Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite maupun satuan tugas. Menurutnya selama ini beberapa kementerian dan lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang hampir sama.  

"Kalau melihat dari lembaga yang dibubarkan memang keputusan membubarkan itu sudah tepat, selain karena sifatnya oleh kementerian/lembaga yang sudah ada, tupoksinya menjadi kabur," ujar Yusuf kepada Tagar, Selasa, 21 Juli 2020.

Selain itu, yang terpenting kata dia keputusan 18 lembaga negara berdampak pada penghematan anggaran mengingat kapasitas ruang fiskal Indonesia relatif kecil. Sehingga, pemerintah bisa memprioritaskan pendanaan pada sektor-sektor tertentu.

"Karena pos-pos belanja wajib seperti misalnya belanja pendidikan yang harus 20 persen dari belanja APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]. Nah, karena ada belanja wajib, maka kapasitas belanja fiskal terbatas," tuturnya.

Meski ia tidak bisa menghitung berapa besar penghematan dari pembubaran 18 lembaga oleh Jokowi. Tapi yang pasti, kata Yusuf tidak ada lagi belanja lembaga yang sifatnya tidak produktif dan terkesan sia-sia. 

"Saya kurang tahu kalau totalnya, tapi memang masih banyak belanja yang bisa dihemat dari komponen belanja pegawai ataupun belanja barang," ucapnya.

Jadi, keputusan pembubaran lembaga oleh Jokowi menurutnya sudah tepat. Karena untuk pengematan tidak perlu menunggu pandemi atau krisis lainnya. Tupoksi yang tumpang tindih dan produktivitas yang lemah sudah cukup menjadi alasan pembubaran suatu lembaga.

"Maka pemerintah atau presiden tidak perlu ragu untuk melakukan langkah efisiensi," katanya.

Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada 20 Juli 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasiona .

Rencana pembubaran lembaga dilontarkan Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, Kamis, 18 Juni 2020. Ia menilai jajarannya tidak bekerja secara maksimal dalam menangani krisis akibat pandemi Covid-19. "Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat," ujarnya. []

Berita terkait
Cerita Luhut Pandjaitan saat Dikritik Presiden Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan kinerjanya dikritik Presiden Jokowi.
Jokowi Pegang Kontrol Penanganan Covid-19 dan PEN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memegang kendali kebijakan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Beri Bantuan Modal, Jokowi: Jangan Beli HP dan Pulsa
Presiden Jokowi meminta bantuan modal kerja darurat yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan para pelaku usaha membeli pulsa dan handphone.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara