Sleman - Pria asal Sragen, Jawa Tengah berinisial KKP 28 tahun, nekad menyebarkan konten video panas kekasih gelapnya di media sosial. Korban berinisial YP 24 tahun, merupakan warga Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KKP melakukannya untuk mengancam dan memoroti uang korban. Karena geram, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Polda DIY Toni Surya Putra mengatakan, KKP ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana konten asusila yang berkaitan dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku membuat status story di WhatsApp berupa foto dan video dengan korban tanpa busana berdurasi 30 detik," kata Toni kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis, 28 November 2019.
Toni mengatakan status yang diunggah melalui WhatsApp oleh pelaku dihapus setelah tiga menit di-upload. Namun status tersebut sudah dilihat oleh teman korban, lalu konten hot itu di-screenshot kemudian memberitahukan kepada korban. Setelah mendapati videonya tersebar, korban lantas melaporkan ke Polda DIY.
Polisi mengamankan barang bukti konten hot tersebut berupa dua lembar screenshot foto tanpa busana yang memperlihatkan payudara korban. Selain itu, file rekaman Story WhatsApp yang disimpan dalam flashdisc, lembaran screenshot percakapan antara korban dengan pelaku, lembaran screenshot foto tanpa busana korban.
Pelaku membuat status story di WhatsApp berupa foto dan video dengan korban tanpa busana berdurasi 30 detik.
Kepada penyidik, korban juga mengakui dengan pelaku sudah menjalin hubungan spesial sejak 2017. Keduanya sama-sama berstatus sudah menikah dan mempunyai anak.
Selain itu, dengan video panas mereka, kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Korban selalu menuruti permintaan pelaku. "Ternyata pelaku sering meminta uang kepada korban. Dengan modus video mereka akan disebar ke media sosial," ucap Toni.
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengimbau, agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi oleh publik. Misalnya telanjang di depan kamera itu sudah jangan lagi dilakukan, karena sangat berbahaya bisa terjerat undang-undang ITE.
Menurut dia, siapa pun harus selektif dan hati- hati saat merekam atau memfoto kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi oleh publik. "Itu berbahaya. Jangan telanjang di depan kamera saya kira harus selalu digaungkan kembali, mungkin orang lupa. Sehingga kita ingatkan jangan terjerumus menjadi korban atau pelaku," kata Yuliyanto.
Atas kasus tersebut pelaku dikenakan pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu pelaku juga dijerat pasal 29 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. []
Baca Juga:
- Ini Ancaman Hukuman Pelaku Video Mesum di Jabar
- Tak Direstui Mahasiswa Yogyakarta Ini Kirim Video Mesum
- Video Mesum Wanita Cantik Beredar di Bandung