Sleman - Pria berinisial AY 30 tahun, warga Purworejo, Jawa Tengah, nekat menganiaya teman pacarnya. Pelaku diduga cemburu setelah memergoki pacar dan korban tengah berduaan makan di salah satu warung makan lesehan di Sleman, Yogyakarta. Sedangkan korban bernama Hertanto Saputro 21 tahun warga Piyungan, Bantul.
Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi Rachmadiwanto mengatakan pelaku menganiaya korban dengan menendang mengenai wajah. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian hidung dan pipi kiri. "Terbakar api cemburu. Pelaku mendapati pacarnya tengah berduaan dengan korban," katanya kepada wartawan di Mapolsek Depok Barat, Selasa 14 Januari 2020.
Kompol Rachmadiwanto mengatakan peristiwa penganiyaan terjadi pada Sabtu 21 April 2019 dini hari di salah satu lesehan yang berada di wilayah Ambarrukmo Plazza, Depok, Sleman, Yogyakarta. Pada pagi buta itu pacar pelaku sedang makan berdua dengan korban.
Pelaku tiba-tiba menghampiri kedua insan yang sedang makan. Tanpa basa- basi pelaku langsung menganiaya menendang wajah korban. "Korban tidak melakukan perlawanan karena sudah merasa kesakitan akibat pukulan dari pelaku," katanya.
Kepala Unit Reskrim Iptu Isnaini mengatakan atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Depok Barat. Setelah mendapat laporan pihak kepolisian langsung melakukan pemanggilan pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Terbakar api cemburu. Pelaku mendapati pacarnya tengah berduaan dengan korban.
Namun proses pemanggilanya berjalan alot karena pelaku tidak merespon dengan baik. Hingga akhirnya, pelaku dapat diamankan langsung pada Senin 13 Januari 2020 di Maguwoharjo, Sleman. "Pelaku tidak responsif. Berkali-kali petugas mendatangi rumahnya selalu tidak ada. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku saat berada di kontrakan pacarnya itu," ucap Iptu Isnaini.
Kepada petugas, pelaku nekat menganiaya korban lantaran terbakar api cemburu. Alasannya pacar yang akan dinikahinya malah jalan keluar dengan pria lain. Sebelum penganiayaan, pacar pelaku mengaku akan tidur dan tidak berencana bepergian keluar. "Merasa dibohongi, pelaku cemburu masa pacarnya malah keluar sama pria lain," katanya.
Setelah kejadian tersebut, kata Isnaini, pelaku dan pacarnya malah bertambah mesra. Bahkan keduanya akan segera melangsungkan pernikahan.
Kendati demikian, perbuatan pelaku harus dipertanggungjawabkan karena sudah melakukan tindak pidana penganiayaan. Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Begini Cara Polisi Menangani Klitih di Yogyakarta
- Saran Sri Sultan HB X Mengatasi Klitih di Yogyakarta
- Keinginan Warga Yogyakarta tentang Klitih