Agam - Seorang pria diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali diringkus polisi. Pelaku berinisial AC, 29 tahun, warga Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung.
Barang bukti ditemukan dari hasil penggeledahan di kamar pelaku.
Dia diciduk tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam pada Jumat, 11 September 2020 malam. Bersamanya turut disita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Esse warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama mengatakan, AC ditangkap di kediamannya di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung pada Jumat malam. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat.
"Tim opsnal mendatangi rumah AC dan langsung mengamankannya. Barang bukti ditemukan dari hasil penggeledahan di kamar pelaku," katanya, Minggu, 13 September 2020.
Kotak rokok merk Esse yang berisi tiga paket sabu itu didapati petugas disembunyikan di lorong ventilasi kamar pelaku. AC sendiri tak bisa mengelak ketika ditanyai polisi dan mengakui barang terlarang itu adalah miliknya. Kuat dugaan, pelaku adalah jaringan pengedar narkotika.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Penyidik masih mengorek keterangan dari pelaku tentang asal muasal narkotika yang dimilikinya dan keterlibatan pelaku lain," katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. AC dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.[]