Yogyakarta - Seorang pemuda inisial AF, 26 tahun mengundang keributan warga wilayah Kampung Kleben, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. AF nekat menggedor-gedor rumah warga dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Kapolsek Wirobrajan, Komisaris Polisi (Kompol) Endang Sri Widiyanti mengatakan senjata tajam tersebut rencananya akan digunakan untuk melukai rekan satu kampungnya bernama Fondra. "Ada dendam pribadi. Jadi pelaku bersama temannya bernama Sigit sengaja mendatangi rumah korban dengan menggedor-gedor pintu rumah," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Wirobrajan, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Kompol Endang menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka datang sudah dalam pengaruh minuman keras. Pelaku juga sudah menyelipkan senjata tajam berupa golok di dalam pakaiannya.
Tim kami bergegas mengamankan pelaku dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sesampainya di rumah Fondra, kata Endang, AF hanya menemukan kedua orang tua Fondra. Namun ayah korban memberitahu jika Fondra berada di sebuah angkringan yang tak jauh dari rumahnya.
"Pelaku akhirnya mendatangi angkringan yang dimaksud ayah korban. Sesampainya di sana, korban tidak ada. Pelaku memutuskan kembali namun di tengah jalan pelaku berpapasan dengan Fondra," ujarnya.
Baca Juga:
AF dan Fondra terlibat cekcok hingga terjadi adu jotos. Beruntungnya AF yang sudah menyiapkan senjata tajam ambruk terlebih dahulu. Akibat perkelahian tersebut, golok yang diselipkan AF jatuh.
Warga yang mendengar adanya keributan ini langsung melerai dan melaporkan peristiwa kepada Polsek setempat. "Tim kami bergegas mengamankan pelaku dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Endang.
Baca Juga:
Kepada penyidik, AF mengaku sengaja membawa golok untuk keamanan diri. Selain itu pelaku sudah menyimpan dendam lama kepada Fondra. "Mencari korban karena memiliki dendam. Namun kami masih menyelidiki alasan dia sampai bertengkar," ucapnya.
Atas tindakan pelaku, AF di kenai UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam di Muka Umum tanpa Izin. Perbuatan pelaku diancam dengan kurungan penjara 10 tahun.
Endang mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Wirobrajan untuk selalu mengedepankan keamanan. Kegiatan Siskamling diharapkan terus berjalan. "Kami berterimaksih atas partisipasi warga Wirobrajan yang ikut menciptakan keamanan wilayah kampungnya. Tindak kejahatan yang terjadi sebaiknya langsung melapor ke pihak berwenang dan tidak langsung main hakim sendiri," jelasnya. []