Medan - AES, 38 tahun, seorang petani warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Namantran, Kabupaten Tanah Karo, Sumut, menikam kekasihnya hingga terkapar di rumah sakit.
Korban adalah Donna boru Ginting, 42 tahun, warga Rumah Mbacang, Desa Rumah Mbacang, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
AES menikam Donna dengan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya, di kawasan Jalan Jamin Ginting Km 49, Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, persisnya di tikungan Amoi, Rabu, 2 September 2020.
Personel Kepolisian Sektor Pancurbatu, Resor Kota Besar Medan, akhirnya meringkus AES. Dibenarkan Kepala Polsek Pancurbatu, Ajun Komisaris Polisi Dedy Dharma.
"Korban ditikam pelaku sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami luka yang serius. Saat ini korban masih diberikan perawatan intensif di Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan. Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki," kata Dedy kepada Tagar, Kamis, 3 September 2020.
Dedy menyebut, sesuai keterangan pelaku kepada penyidik, pada Selasa, 1 September 2020 pukul 23.00 WIB, AES dan kekasihnya pergi bersama mengendarai sepeda motor Honda Revo nomor polisi BK 6116 ACI ke lokasi wisata air panas Si Debug-Debug.
Di sana keduanya menginap. Lalu ke esokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, AES dan Donna meninggalkan penginapan dan bermaksud kembali ke rumah Donna.
Setelah itu pelaku meninggalkan korban tergeletak dan dia membawa sepeda motor serta handphone korban
Dalam perjalanan pulang, AES dan Donna bertengkar mulut saat sepeda motor melaju. AES meminta sejumlah uang namun ditolak oleh Donna.
"Karena sering meminta uang, sekali ini korban menolak dan tidak memberikan permintaan pelaku. Sehingga pelaku marah dan kesal, lalu pelaku berhenti di pinggir jalan," terang Dedy.
Saat berhenti, pasangan kekasih itu berkelahi dan bergumul hingga terjatuh ke semak-semak.
Karena posisi Donna sudah berada di bawah atau tertindih, AES mencabut pisau belati yang sudah dibawanya. Pisau itu ditusuk ke perut Donna sebanyak tiga kali.
"Setelah itu pelaku meninggalkan korban tergeletak dan dia membawa sepeda motor serta handphone korban," terang Dedy.
Menurut Dedy, pelaku ditangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Darinya diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, ponsel milik Donna dan sebilah pisau yang dipakai untuk menikam.
AES melakukan penganiayaan berencana, mengakibatkan korban luka berat dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Dedy.[]