Sleman - Seorang pria berinisal RS, 30 tahun, diringkus polisi usai diduga mencuri mobil pikap di Sleman. Warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta tersebut kabur dan bersembunyi di rumah istri sirinya di Temanggung, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Deni Irwansyah mengungkapkan RS mencuri pikap jenis Izusu Panther E 8896 YE Mandala, 23 tahun, warga Sinduadi, Mlati, Sleman. Mandala sendiri merupakan mantan majikan tersangka.
“RS membawa kabur mobil ke Temanggung di mana istri sirinya tinggal. Anggota kami menangkap RS di sana,” kata Deni kepada wartawan. Rabu, 2 Desember 2020.
Menurut Deni, pencurian terjadi di kisaran medio November. Saat itu, sejumlah meja, kursi dan tenda pesanan konsumen disiapkan korban di mobil pikap. Pagi harinya, mobil berikut barang-barang di atasnya raib.
RS membawa kabur mobil ke Temanggung di mana istri sirinya tinggal. Anggota kami menangkap RS di sana.
Dari pemeriksaan saksi, mobil dibawa kabur seorang pria. Setelah mendapat gambaran ciri-ciri fisik pelaku, polisi menduga pelaku pencurian adalah mantan karyawan korban berinisial RS.
Kepala Unit Ranmor Polres Sleman Inspektur Polisi Dua Yunanto Kukuh bersama tim melakukan penyelidikan di lapangan guna melacak keberadaan RS. Ternyata yang bersangkutan kabur ke rumah istri sirinya di Temanggung berikut mobil dan barang-barang curiannya.
Seluruh barang curian, termasuk pikap, belum sempat dijual dan masih ada di rumah istri siri RS. Selanjutnya polisi menggelandang pria tersebut berikut barang bukti pencurian ke Mapolres Sleman.
Baca juga:
- Apes, Maling Kambuhan di Jeneponto Curi Ban Serep Mobil Polisi
- Hilang 15 Hari, ODGJ Tepergok Mencuri di Masjid Agung Kudus
- Maling ini Curi Motor di Kebumen buat Bayar Sewa Mobil
Kepada petugas RS berdalih nekat mencuri karena sakit hati dipecat sepihak oleh korban. “Motifnya sakit hati karena dihentikan kerja oleh korban. Akhirnya dia balas dendam dengan mencuri barang-barang korban,” ucap Deni.
Atas kejadian itu, Mandala yang berasal dari Kuningan, Jawa Barat, sempat mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta. Sedangkan RS, yang belakangan diketahui merupakan seorang residivis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penegak hukum.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas dia. []