Pria di Surabaya Babak Belur Ketahuan Rekam Cewek Mandi

Polsek Wonokromo menahan seorang pria karena mengintip dan merekam seorang cewek sedang mandi di ponten umum. Aksi pelaku kepergok oleh korban.
Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas (kiri) menanyai pelaku tindak ponografi berinisial RH di Mapolsek Wonokromo, Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Kepolisian Sektor Wonokromo mengamankan seorang pria berinisian RH, 36 tahun, dari amukan warga setelah ketahuan mengintip dan juga merekam seorang perempuan berinisial EA, 18 tahun, di ponten umum. Aksi RH ketahuan saat korban secara tidak sengaja melihat ada cahaya dari pantulan handphone milik pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor Wonokromo, Ajun Komisaris Rini Pamungkas membenarkan adanya aksi perekaman terhadap seorang wanita yang sedang mandi di ponten umum. Rini menjelaskan korban baru mengetahui jika dirinya diintip dan direkam oleh pelaku saat lampu di kamar mandi mati.

Dia babak belur karena mendapat amukan massa.

"Saat itu korban melihat ke atas dan ada cahaya dari handphone milik pelaku. Spontan korban teriak dan menyiramkan air. Teriakan korban di dengar oleh warga," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Wonokromo Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Rini menjelaskan karena teriakan korban di dengar oleh warga, RH pun panik sehingga handphone-nya terjatuh. RH pun ditangkap oleh warga dan mendapatkan bogem mentah.

"Dia babak belur karena mendapat amukan massa," tuturnya.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Wonokromo dan berhasil meredam warga melakukan aksi main hakim sendiri terhadap RH. Selanjutnya, RH digelandang ke Mapolsek Wonokromo untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara, RH mengaku nekat mengintip dan merekam korban saat mandi dilakukan karena tertarik. Ia mengaku sudah lama mempunyai niat untuk merekam korban untuk dijadikan koleksi.

"Cuma iseng, dan tertarik aja. Kan dengar ada yang mandi sambil nyanyi iseng pingin tahu. Sekilas terpikir untuk merekam," ujar pria yang sudah memiliki dua anak.

RH mengaku tidak mempunyai niat untuk menyebarkan video rekaman tersebut. Ia hanya ingin sebagai dokumentasi pribadi.

"Saya baru merekam dan langsung ketahuan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, RH terancam dijerat Pasal 35 Jo pasal 9 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.[]

Berita terkait
Kasus Fetish Kain Jarik Segera Disidangkan di PN Surabaya
Polrestabes Surabaya telah melimpahkan Kasus Fetish Kain Jarik ke Kejari Tanjung Perak dan dinyatakan lengkap.
Buruh Surabaya Serukan Boikot Parpol Pendukung Omnibus Law
Buruh di Surabaya akan kembali menggelar aksi lebih besar lagi pada tanggal 8 Oktober 2020, sebagai bentuk penolakan Omnibus Law Ciptaker.
Hendak Beraksi, Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Mati
Pengungkapan sindikat curanmor berawal dari penangkapan seorang residivis yang mengatakan akan ada aksi pencurian kendaraan bermotor di Surabaya.