Pria di Maluku Pegang Parang Usai Setubuhi Putrinya

Seorang ayah di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tega menjadikan dua putrinya sebagai budak seks.
Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease saat melakukan pemeriksaan terhadap SL, ayah kandung yang setubuhi dua putrinya.(Foto: Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease)

Ambon - Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengungkap, kasus cabul ayah kandung berinisial RAL terhadap dua putrinya, NL 20 tahun, dan SL, 22 tahun, sudah terjadi sejak 2010 hingga 2019.

Terakhir tindakan asusila itu terjadi Juli 2019 lalu, sebelum akhirnya dilaporkan nenek dari NL dan SL ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, 6 Agustus 2019.

"NL dan SL baru memberitahukan kepada neneknya setelah diperkosa sejak 2009 hingga 2019, karena sering diancam membuat keduanya takut," jelas Julkisno, Jumat 23 Agustus 2019.

Ancaman itu, kata Julkisno, bukan hanya berupa ancaman mulut saja, namun setiap kali usai menyetubuhi dua putrinya, RAL selalu memegang parang dan menaruh ke leher.

Bahkan NL dan SL tidak saling tahu bahwa sering disetubuhi oleh ayah kandung

Akibatnya NL maupun SL takut untuk melapor ke ibunya maupun kerabat. Perbuatan itu dilakukan saat ibu mereka tak di rumah.

"Bahkan NL dan SL tidak saling tahu bahwa sering disetubuhi oleh ayah kandung. Keduanya mengetahui satu dan lainnya setelah melaporkan ke neneknya," jelasnya.

Selain mengancam, RAL juga mengisolasi NL dan SL. Melarang untuk berinteraksi dengan tetangga dan kerabat.

Ke duanya baru beranikah diri setelah mendapat peluang untuk pergi dari rumah dan mengadu ke neneknya berinisial RS.

Juslisko mengatakan, setelah ditangkap 7 Agustus 2019 dan menjalani serangkaian pemeriksa, RAL dimasukkan ke Rutan Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Atas perbuatannya, RAL dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pemerkosaan Pasal 285 KUHP.

Sebelumnya, seorang ayah di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku berinisial RAL, tega menjadikan dua putrinya berinisial NL, 20 tahun, dan SL, 22 tahun, sebagai budak seks.

Aksi tak waras itu sudah dilakukan RAL sejak 2010 hingga 2019. Dia menyetubuhi dua putri kandungnya di dalam kamar miliknya.

Aksi gila itu terjadi berulang kali setiap kali ada kesempatan sampai tahun 2019. Usia SL saat ini sudah beranjak 20 tahun.

Selain SL, perbuatan serupa juga dialami oleh kakak kandung SL berinisial NL. Dia juga mengalami kejadian serupa sejak tahun 2010 saat masih berumur 12 tahun sampai tahun 2019.[]

Berita terkait
Ayah di Maluku Jadikan 2 Putrinya Budak Seks sejak 2010
Seorang ayah di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tega menjadikan dua putrinya sebagai budak seks selama 9 tahun.
Pelaku Cabul di Jeneponto Nyaris Dihajar Massa
Buntuti seorang anak gadis hingga ke kamar mandi, bermaksud untuk mencuri dan mencabuli, seorang pria Jeneponto nyaris dihajar massa.
Curahan Hati Ibu Korban Pencabulan Pesantren di Aceh
Langit rasanya runtuh ketika ia mengetahui anak laki-lakinya disodomi pemimpin pondok pesantren yang harusnya mendidik anaknya mengerti agama.