Ayah di Maluku Jadikan 2 Putrinya Budak Seks sejak 2010

Seorang ayah di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tega menjadikan dua putrinya sebagai budak seks selama 9 tahun.
Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease saat melakukan pemeriksaan terhadap SL, ayah kandung yang setubuhi dua putrinya.(Foto: Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease)

Ambon - Seorang ayah di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku berinisial RAL, tega menjadikan dua putrinya berinisial NL, 20 tahun, dan SL, 22 tahun, sebagai budak seks.

Aksi tak waras itu sudah dilakukan RAL sejak 2010 hingga 2019. Dia menyetubuhi dua putri kandungnya di dalam kamar miliknya.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu dari korban mengadu ke neneknya berinisial RS.

"Atas pengaduan itu, RS lalu melapor ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 6 Agustus 2019," ungkap Julkisno, Kamis 22 Agustus 2019.

Atas dasar laporan itu, kata Julkisno, polisi meringkus RAL di rumahnya, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

RAL ditangkap berdasarkan laporan polisi: LP/621/VIII/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 6 Agustus 2019.

"Kasus setubuhi ini, pertama kali terjadi tahun 2010 pada malam hari. Yang pertama kali disetubuhi oleh RAL adalah SL saat berusia 10 tahun," ujar Julkisno.

Dari cerita SL, kata Julkisno, RAL menyuruh SL masuk ke kamar. Kemudian mengancam SL dengann sebilah parang sambil mengatakan bahwa jika tidak menuruti maka akan memotong leher SL.

Namun persetubuhan yang RAL lakukan terhadap SL dan NL dilakukan secara terpisah

Akibat ketakutan dan merasa terancam, SL menuruti kemauan RAL yang kemudian menyetubuhinya. Setelah selesai menyetubuhi SL, RAL menyuruh SL ke luar dari kamar.

"Tak hanya sekali itu saja, RAL berulang kali setubuhi SL. Setiap kali melakukan perbuatan asusila itu, RAL selalu melakukan kekerasan dan ancaman, melarang SL bersosialisasi dengan teman maupun kerabat," jelasnya.

Kekerasan seksual dan ancaman itu membuat SL takut untuk cerita kepada ibu korban maupun teman dan kerabat.

Selanjutnya aksi gila itu terjadi berulang kali setiap kali ada kesempatan sampai tahun 2019. Usia SL saat ini sudah beranjak 20 tahun.

Selain SL, perbuatan serupa juga dialami oleh kakak kandung SL berinisial NL. Dia juga mengalami kejadian serupa sejak tahun 2010 saat masih berumur 12 tahun sampai tahun 2019.

"Namun persetubuhan yang RAL lakukan terhadap SL dan NL dilakukan secara terpisah," ungkap Julkisno.

Ke duanya baru saling tahu kalau sudah berulang kali disetubuhi ayahnya, setelah SL mengadu kepada neneknya.

Atas perbuatan itu, RAL dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pemerkosaan Pasal 285 KUHP.[]

Berita terkait
Pelaku Cabul di Jeneponto Nyaris Dihajar Massa
Buntuti seorang anak gadis hingga ke kamar mandi, bermaksud untuk mencuri dan mencabuli, seorang pria Jeneponto nyaris dihajar massa.
Pelaku Cabul 15 Santri di Aceh Terancam 200 Bulan Penjara
Apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap, akan disusun penuntutan, seterusnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.
Caleg Gagal Makassar Diduga Cabuli Pelajar SMP
Pelajar (SMP) di Makassar, diduga dicabuli oleh pria berinisial IT alias Dg Tompo di wisma yang berlokasi di Makassar.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi