Pria di Malang Perkosa dan Rampok Perempuan Pencari Kerja

Polres Malang mengungkap tindak pidana pemerkosaan dan perampokan dengan modus lowongan kerja untuk perempuan. Tiga orang menjadi korban.
Kepala Kepolisian Resort Malang Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendry Umar saat konferensi pers kasus pemerkosaan dan pencurian di Mapolres Malang, Selasa, 3 November 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Seorang pria berinisial DBS, 28 tahun, asal Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang tega memperkosa serta mengambil barang-barang berharga milik korbannya. Modus tersangka mengincar perempuan pencari kerja dengan sebagai pemilik toko baju atau restoran sedang membutuhkan karyawan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tiga perempuan menjadi korban dilakukan di dua lokasi berbeda. Diantaranya dua korban di Kecamatan Pagak dan satu korban lainnya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tersangka ini kejam dan sangat meresahkan masyarakat. Tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya.

Kepala Kepolisian Resort Malang, Ajun Komisaris Besar Hendry Umar mengatakan tersangka cukup kejam dan nekat dalam melakukan aksinya. Dia mengatakan tersangka tidak segan-segan mengancam korban dengan kekerasan, pembunuhan, begal hingga ditelantarkan jika tidak mau menuruti nafsu birahinya.

”Tersangka ini kejam dan sangat meresahkan masyarakat. Tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya. Sasaran utamanya adalah perempuan pencari kerja dan tidak segan membegal hingga memperkosa korban-korbannya,” kata dia konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa, 3 November 2020.

Baca juga:

Dia menjelaskan modus tersangka dalam setiap melancarkan aksinya dengan mencari korban di media sosial seperti facebook menggunakan akun palsu seakan-akan perempuan. Dia menjelajahi setiap postingan akun perempuan pencari pekerjaan.

Setelah mendapatkan beberapa daftar target korban, Hendry menerangkan tersangka mengirimi pesan satu persatu korbannya di media sosial dengan mengaku sebagai pemilik toko baju batik atau restoran di Kabupaten Malang dan sedang membutuhkan karyawan.

Kemudian, dia menjelaskan tersangka akan melakukan interaksi lebih lanjut ketika beberapa target korban tadi menanggapi pesannya terkait tawaran palsu lowongan pekerjaan di toko baju dan restoran. Sehingga tersangka akan meminta nomor handphone korban dengan alasan untuk pembicaraan lebih mendalam serta mengajak bertemu di tempat tertentu.

”Setelah itu tersangka ini mengajak korban ketemuan. Tapi, modusnya dia akan mengirim orang suruhan. Nyatanya, orang suruhan tersebut adalah si pelaku,” ujarnya.

Setelah bertemu, Hendry mengatakan tersangka lantas mengajak korban pergi dengan modus akan menemui pemilik toko baju atau restoran. Namun demikian, tersangka malah membawa korban ke tempat sepi atau tidak ada orang lain untuk melancarkan aksinya.

Di tempat sepi dan tidak ada orang itulah. Hendry menyebutkan tersangka pun melakukan pemerkosaan hingga pelecehan seksual kepada korban dengan mengancam akan dibunuh atau tindakan kekerasan lain jika menolak menuruti ajakannya.

”Setelah korban diperkosa. Tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban seperti dari handphone dan uang tunai. Tidak terkecuali juga sepeda motor. Sedangkan korbannya ditinggalkan begitu saja,” jelasnya.

Sampai saat ini, Hendry mengatakan baru ada tiga korban menurut pengakuan tersangka. Dua korban diantaranya dieksekusi oleh tersangka di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dengan lokasi tempat kejadiannya di lahan tebu milik warga pada Maret 2020.

Sedangkan satu korban lainnya terjadi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada 23 Oktober 2020. Dia menjelaskan korban ketiga ini modus dan tindakan tersangka tidak jauh berbeda dengan korban sebelumnya.

”Kepada korban ini, tersangka seolah-olah pemilik restoran. Setelah ketemu, korban dibawa ke hotel dengan modus akan memeriksa kesehatannya. Akan tetapi, korban malah diperkosa dan barang-barangnya diambil. kemudian dibawa dan ditinggal di tengah jalan,” terangnya.

Berdasarkan laporan korban ketiga inilah. Dia mengatakan kepolisian mengidentifikasi identitas pelaku setelah melakukan penyelidikan melalui keterangan korban dan rekaman CCTV di hotel tersebut. Tersangka pun berhasil ditangkap di rumah tetangganya di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

”Tidak lebih 24 jam. Kami bisa mengamankan pelaku di rumah tetangganya di Donomulyo. Hasil penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan beberapa barang bukti seperti dek sepeda motor, handphone, dompet-dompet milik korban,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Hendry menyebutkan tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 12 tahun dan 9 tahun penjara.

”Tersangka ini juga bisa bisa kami kenakan pasal ITE. Tapi itu nanti, saat ini masih kita lakukan pendalaman terlebih dahulu,” ucapnya.[]

Berita terkait
Tangisan Tersangka Investasi Bodong Bank Syariah di Malang
Pelaku investasi bodong di Malang mengaku menyesal atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi di BRI Syariah.
Modus Penipuan Investasi Bodong Bank Syariah di Malang
Polres Malang masih melakukan penyelidikan dugaan penipuaan investasi bodong terhadap puluhan warga. Kerugian dialami korban Rp 2 miliar.
Puluhan Warga Malang Tertipu Investasi Bank Syariah
Puluhan warga Kecamatan Pakis, Malang menjadi korban penipuan berkedok investasi. Korban secara bergantian melapor ke Polsek Pakis.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.