Dharmasraya - Tiga pelaku dugaan aksi pemerkosaan diringkus jajaran Polres Dharmasraya. Aksi bejat tersebut dilakukan di halaman salah satu SMA di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Mereka pun melaporkan kejadian itu kepada kami.
Tiga pelaku yang ditangkap polisi tersebut berinisial IRV, 22 tahun, SRF, 23 tahun, dan HRG, 25 tahun. Mereka diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/94/K/X/2020/Polres Dharmasraya tanggal 19 Oktober 2020.
"Mereka merudapaksa gadis berinisial A yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Oktober 2020.
Menurut Suyanto, aksi bejat itu terjadi pada Senin, 19 Oktober 2020. Peristiwa berawal saat korban pulang bekerja dan berjanji bertemu dengan teman laki-lakinya berinisial D yang menjemputnya di kawasan Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung. Mereka lantas duduk dahulu di sekitaran salah satu SMA di kawasan tersebut.
"Tak lama di sana, datang tiga pelaku mengancam akan melaporkan mereka dengan tuduhan melakukan perbuatan mesum di tempat itu," katanya.
Para pelaku berjanji akan membebaskan keduanya dengan syarat si wanita harus melayanani hubungan seks ketiga pelaku. Mereka pun memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Sedangkan teman lelaki korban diancam dan diperas.
Usai melakuka perbuatan bejat itu, para pelaku langsung kabur. Sedangkan korban diantarkan pulang oleh D dalam keadaan sempoyongan.
"Korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Mereka pun melaporkan kejadian itu kepada kami," katanya.
Polisi pun memburu keberadaan pelaku. Alhasil, mereka diciduk pada Rabu, 28 Oktober 2020 di sebuah warung tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat ini, para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya. Kasus dugaan pemerkosaan ini ditangani Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA). []