Cirebon - Putra Jati 30 tahun, warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap polisi usai mengucapkan akad nikah. Pria tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Jati terpaksa harus menerima kenyataan tidak dapat merasakan malam pertama bersama sang istri yang baru nikahi. Sebab ia harus harus mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Babakan, Polresta Cirebon.
"Yang bersangkutan kami tangkap beberapa saat usai akad nikah di rumahnya," Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi melalui Kapolsek Babakan AKP Pardi, Jumat,13 Desember 2019.
Putra jati diduga mencuri di rumah Roasiah di Desa Pakusamben, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Aksi pencurian itu dilakukan bersama seorang rekannya pada Selasa, 3 Desember 2019 lalu.
Yang bersangkutan kami tangkap beberapa saat usai akad nikah di rumahnya.
Keduanya, masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka menggasak sejumlah barang berharga milik korban seperti dua buah ponsel, uang tunai Rp 2.750.000, perhiasan emas seberat tiga gram dan tiga buah dompet.
Selain mengamankan Putra Jati, di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap Rohimin, warga Desa Pakusamben, Kecamatan Babakan.
"Rohiman ditangkap saat berada di swalayan modern di Desa Kudukeras, Babakan," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Putra Jati dan Rohimin mengikuti proses penyidikan di Mapolsek Babakan. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP. []
Baca juga:
- Waspada Pencurian Menyamar Petugas PLN di Kediri
- Curhat Via Vallen Tentang Pencurian Celana Dalam
- Siang Bolong Maling Bobol Kantor Lurah Demaan Jepara