Makassar - Seorang pria bernama Sapu Rante, 33 tahun, nyaris tewas diamuk massa di Jalan Bontojai, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, Minggu 22 November 2020, siang. Dia dihajar warga lantaran mencabuli anak berusia delapan tahun.
Dia tadi siang, di massa warga karena kedapatan mencabuli anak berusia delapan tahun.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus mengatakan, pelaku dihajar warga karena ia tertangkap tangan mencabuli anak dibawah umur. Beruntung, polisi yang mengetahui hal tersebut, langsung ke lokasi mengevakuasi pelaku dari amukan massa.
"Pelaku sementara diamankan di Mapolsek Tamalanrea. Dia tadi siang, di massa warga karena kedapatan mencabuli anak berusia delapan tahun," kata Supriadi Idrus kepada Tagar, Minggu 22 November 2020, malam.
Baca juga:
- Cabuli 4 Bocah SD, Pemulung di Surabaya Ditangkap Polisi
- Cabuli Bocah SD, Guru Ngaji di Banyumas Diringkus Polisi
- Cabuli Anak Angkat, Predator di Mamasa Diringkus Polisi
- Panggilan Video Call Cabul Teror Mahasiswi UIN Makassar
Dia menceritakan, awalnya korban inisial AY, tengeh bersepeda dan melintas di depan rumah kos pelaku. Kemudian, dia langsung memanggil pelajar SD tersebut, masuk ke kamar kosnya. Karena dia masih anak-anak, AY kemudian menuruti pelaku.
"Korban dibawa masuk ke kamar kosnya. Di situ pelaku berbuat tak pantas. Pelaku juga sempat mengancam korban AY untuk tidak memberitahukan orang tuanya," bebernya.
Usai mendapatkan perbuatak tak senonoh itu, korban kemudian pulang ke rumahnya. Karena korban menangis, sehingga ibunya curiga dan menanyakan penyebabnya.
Di situlah, aksi bejat pelaku terkuak dan orang tua AY yang tak terima hal itu, langsung ke kamar kos pelaku bersama warga lainnya. Pelaku pun langsung diamuk massa karena geram dan emosi dengan perbuatannya.
"Saat di lokasi, beberapa warga sempat memukul pelaku. Makanya kami evakuasi langsung ke Polsek,"tambahnya.
Edhi sapaan akrab Supriadi menambahkan, jika perbuatan bejat pelaku kepada korban ternyata bukan kali pertama. Bahkan, dia telah melakukan perbuatan keji ini selama tiga kali.
"Awalnya sebulan yang lalu, korban sempat mengambil pepaya dibelakang kos pelaku dan jatuh. Kemudian, pelaku menolongnya dan disitu juga pelaku ini melakukan aksi tak senonoh. Aksinya terus berlanjut dan ini ketiga kalinya," jelasnya.
Hingga saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. []