Tegal - Upaya penyelundupan barang terlarang kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tegal. Kali ini sebuah handphone (HP) coba diselundupkan ke dalam lapas Klas IIB itu.
Upaya penyelundupan oleh Tamam Sutrimo 30 tahun, warga Desa Pagiyanten, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal itu berhasil digagalkan petugas lapas, Sabtu sore, 8 Februari 2020. Modusnya, mengaku petugas pengirim paket yang bawa anak kecil.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ada HP yang terbungkus lakban ada di dalam paket tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Tegal Sambiyono mengungkapkan, kepada petugas pengamanan pintu utama yang sedang berjaga, Eka Feri Widiyanto, pelaku mengaku akan mengirimkan paket makanan dan sejumlah kebutuhan sehari-hari lainnya untuk seorang narapidana atau napi.
"Saat petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ada HP yang terbungkus lakban ada di dalam paket tersebut,” kata Sambiyono saat ditemui wartawan di Lapas Tegal, Sabtu, 8 Februari 2020.
Selain HP merek Nokia, di dalam paket tersebut juga terdapat baterai HP, kabel USB, dan headset. Sedangkan napi yang akan menerima paket itu diketahui bernama Lusi Rastanto, 30 tahun, warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
"Dia (Lusi Rastanto) adalah narapidana kasus pencurian mobil. Baru dipindah ke sini dari Lapas Slawi," ungkap Sambiyono.
Menurutnya, pelaku yang membawa seorang anak kecil sudah menunjukkan gelagat mencurigakan saat hendak masuk ke lapas. Tak hanya menolak digeledah, pria itu juga hanya bisa menunjukkan fotokopi KTP lama yang sudah usang saat diminta menunjukkan kartu identitasnya.
"Gerak-geriknya mencurigakan. Buru-buru dan tidak mau digeledah. Dia juga tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya," ujar Sambiyono.
Sambiyono mengatakan, setelah diperiksa di lapas, pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk diproses hukum. "Kalau napi penerima paketnya, kami akan berikan sanksi pembatalan remisi," imbuh Sambiyono.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, DR, 26 tahun, juga kedapatan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kota Tegal, Sabtu 11 Januari 2020. Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,90 gram itu coba diselundupkan dengan cara disimpan di dalam celana dalam. Saat masuk ke lapas, warga Semarang itu mengaku hendak membesuk kakaknya yang sedang ditahan. []
Baca juga:
- Sistem Pengamanan Lapas di Aceh Harus Dievaluasi
- Polda Jatim Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
- Tahanan Lapas Salambue Sidempuan Kabur Usai Sidang