Simalungun - Hardiansyah, seorang pria asal Huta Sidorejo, Perumnas Batu IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, nyaris berurusan dengan aparat hukum lantaran salah menempatkan dan menggunakan jarinya.
Pria 31 tahun itu menuliskan kata hinaan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman, di laman Facebook milik KPU RI. Dikabarkan, hinaan itu berupa penyamaan Ketua KPU RI dengan binatang, diposting pada bagian komentar, Kamis 29 Agustus 2018 lalu.
Sadar dengan kesalahannya, pihak keluarga Hardiansyah pun mendatangi kantor KPU Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Sondi Raya, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun dan menemui Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik.
Di depan Ketua KPU Simalungun, Hardiansyah meminta maaf menyesali perbuatannya dan membuat surat pernyataan bermaterai serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya Hardiansyah, mohon maaf sebesar-sebesarnya atas kesalahan yang saya lakukan, telah menghina Ketua KPU RI, Bapak Arief Budiman," ucap Hardiansyah yang mengenakan sweater berwarna hitam.
Pelaporannya kita tunda sebab yang bersangkutan telah datang langsung ke kantor KPU Simalungun menyampaikan permohonan maafnya
"Dan, saya memohon maaf sebesar-besarnya pada seluruh KPU di Indonesia yang telah saya anggap rendahkan juga. Saya memohon maaf sebesar-sebesarnya dari lubuk hati yang paling dalam dan tidak akan mengulangi semua kesalahan-kesalahan yang pernah saya lakukan kepada KPU," kata Hardiansyah.
Dalam keterangannya, Raja Ahab mengatakan pihaknya menunda sementara laporan ke Polres Simalungun karena adanya itikad baik Hardiansyah. Namun, pihaknya tetap tetap menunggu petunjuk dari KPU Sumatera Utara.
"Ya, semalam, Jumat 30 Agustus 2019, yang bersangkutan (Hardiansyah,red) datang. Pelaporannya kita tunda sebab yang bersangkutan telah datang langsung ke kantor KPU Simalungun menyampaikan permohonan maafnya serta membuat pernyataan baik secara lisan maupun tulisan serta menyampaikan rasa penyesalannya di depan Komisioner KPU Simalungun," kata Raja Ahab, Sabtu 31 Agustus 2019.
Menurut Raja Ahab, dia akan tetap akan menyampaikan kepada KPU RI melalui KPU provinsi tentang permintaan maaf tersebut, apakah bisa diterima atau masih tetap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Senada dengan hal itu, Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani mengatakan pihaknya tetap dan selalu berkoordinasi dengan KPU Simalungun.
"KPU Pematangsiantar terus berkoordinasi dengan KPU Simalungun terkait perkembangan kasus ini," ujar Daniel. []