Surabaya - Seorang suami asal Malang berinisial FA ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya tega menjual istrinya untuk melakukan hubungan seks Threesome.
Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan demi memuaskan nasfu dan tawaran Rp 2 juta untuk melakukan praktik prostitusi dengan cara Threesome rela berangkat dari Malang ke Surabaya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar hotel, tamu dan tersangka maupun korbannya, petugas menemukan ketiga orang tersebut dalam keadaan tidak berbusana atau atau telanjang.
"Karena tamunya di Surabaya dan memberikan imbalan sesuai dengan tersangka minta sebesar Rp 2 juta. Setelah sepakat harga tersebut, tersangka pun langsung berangkat dari Malang dengan naik bus," kata Ruth, Kamis, 16 April 2020.
Ruth menceritakan setelah tiba di Terminal Purabaya Surabaya tersangka langsung naik taksi online menuju ke sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar hotel, tamu dan tersangka maupun korbannya, petugas menemukan ketiga orang tersebut dalam keadaan tidak berbusana atau atau telanjang," imbuh dia.
Selain itu, setelah diamankan dan diintrograsi, ternyata tersangka tak sekali melakukan aksinya. Bahkan, selama ini sudah berkali-kali menjajakan istrinya secara threesome di Kota Malang.
"Di Surabaya baru sekali ini. Namun di Malang, pada bulan Januari 2020 hingga sekarang tersangka menawarkan korban open booking secara threesome melalui akun twitter @mlgpass dengan tarif Rp 600 ribu hingga 1 juta per jam," ujar Ruth.
Ruth juga menjelaskan ternyata semenjak menikah secara siri pada Februari 2019, tersangka sudah menjual istrinya. Tapi tidak dengan hubungan Threesome.
"Bulan Agustus 2019 hingga Desember 2019, tersangka menawarkan korban yang merupakan istrinya sendiri melalui akun twitter open booking secara single sebanyak lebih dari 10 kali dengan tarif Rp 800 per jam," ucap Ruth.
Atas perbuatan tersebut, FA pun harus menjalani hukuman dengan pasal yang disangkakan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum berlaku," kata Ruth. []