Presiden Tetapkan Sembilan Anggota Pansel KPK

Presiden Jokowi menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023.
KPK (Tagar/Gilang)

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023.

"Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam pernyataan tertulis, Jumat 17 Mei 2019, mengutip Antara.

Susunan keanggotaan pansel pimpinan KPK adalah sebagaimana berikut:

Ketua merangkap anggota:

Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH.

Wakil ketua merangkap anggota:

Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, SH, MH.

Anggota:

1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo

2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH, MHum.

3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek

4. Dr. Diani Sadia Wati, SH, LLM.

5. Dr. Mualimin Abdi, SH, MH.

6. Hendardi, SH.

7. Al Araf, SH, MT.

Penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019.

Ketua pansel pimpinan KPK yaitu Yenti Ganarsih adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

Baca juga: RI Pindah Ibu Kota, Tsamara Ingin KPK Terlibat

Sedangkan sebagai anggota pansel adalah Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Anggota lain adalah juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute dan Al Araf, Direktur Imparsial. Sedangkan dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia sebagai staf Ahli Bappenas dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: KPK Optimis Kalahkan Praperadilan Romahurmuziy

Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.

Lima orang pimpinan KPK 2015-2019 yaitu Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember 2019. []

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)