Bantul - Ajang Pilkada Bantul sudah semakin dekat, tepatnya 9 Desember 2020. Dalam pesta tersebut Polres Bantul menyiapkan ribuan personel yang tugasnya untuk mengamankan lingkungan.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistiyono memprediksi bawah Pilkada tahun ini akan berlangsung aman. Namun pihaknya tidak mau mengambil risiko.
"Prediksi aman ya, tapi kami tidak mau mengambil risiko, sehingga pengamanan Pilkada serentak 2020 di Bantul harus kami persiapkan betul-betul. Dengan kesiapan personel maupun sarana prasarananya,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres Bantul, pada saat pengamanan Pilkada 2020, jajaran Polres Bantul dan Polsek se Polres Bantul mengerahkan tiga perempat kekuatan. Masih dibantu dari Polda DIY termasuk Brimob dan Kodim Bantul.
"Dalam Pilkada nanti kami akan kerahkan sekitar 1.000 personel dan kemarin Jumat kami juga sudah melakukan simulasi terkait pengamanan Pilkada," jelasnya.
Prediksi aman ya, tapi kami tidak mau mengambil risiko, sehingga pengamanan Pilkada serentak 2020 di Bantul harus kami persiapkan betul-betul.
Pelatihan dimulai dengan simulasi menggunakan alat peraga, dilanjutkan latihan praktek penghalauan massa oleh personel Dalmas Polwan, Dalmas Sabhara Polres Bantul dan PHH Brimob Polda DIY.
“Dengan pelatihan lebih dulu, sehingga diharapkan ketika menghadapi massa benar-benar, petugas bisa menjalankan tugas dengan cepat dan benar,” terang Kapolres Bantul.
Simulasi pengamanan khusus untuk persiapan Pilkada itu, melibatkan 250 personel dari berbagai satuan. Hal ini dilakukan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan dalam setiap tahapan Pilkada.
Pengamanan juga termasuk mengantisipasi unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak yang tidak terima hingga menyampaikan aspirasinya kepada pihak penyelenggara Pilkada. "Hal yang memungkinkan terjadinya anarkis, semua perlu kami waspadai," ujar Wachyu.
Pihaknya juga mengimbau agar peserta kampanye tidak melakukan hura-hura seperti konvoi menggunakan sepeda motor dengan knalpot blomblongan. Kapolres juga menegaskan, bagi peserta kampanye yang melanggar peraturan lalu lintas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. []