Jakarta - Rizieq Shihab akan melakukan praperadilan perdana pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB. Pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan diperketat.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab.
Jangan sampai mengganggu khususnya sidang umumnya Kamtibmas.
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno, dikutip Tagar, Minggu, 3 Januari 2021.
Pengamanan ini, kata Suharno, sebagai upaya untuk menghindari terjadinya massa yang kemungkinan dihadiri oleh para simpatisan Rizieq Shihab.
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang umumnya Kamtibmas," katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab. Hal ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No.150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian atas kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu melalui hasil gelar perkara.
Rizieq Shihab disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Sebab, ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember sampai 31 Desember 2020. [] (Grace Natalia Indah)