Fadli Zon: Pembubaran FPI, Penembakan Laskar dan Penahanan Habib Rizieq

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon berpendapat pembubaran FPI serentetan dari penembakan yang menewaskan enam laskar dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Politikus Gerindra Fadli Zon. (foto: Tagar/Edy Syarif).

Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon berpendapat, pemerintah telah membunuh demokrasi di Indonesia dengan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) per 30 Desember 2020. Hal itu akan menimbulkan citra buruk pemerintah di mata masyarakat karena terlalu mengempesi kubu oposisi pihak Habib Rizieq Shihab.

“Pembubaran organisasi massa FPI yang dilakukan hanya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, makin menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia,” cuit Fadli dalam akun Twitternya @fadlizon, dilihat Tagar, pada Kamis, 31 Desember 2020.

Apalagi dilakukan dengan prolog penembakan terhadap 6 anggota FPI dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Fadli beranggapan, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, hukum di Indonesia tidak lagi bersifat demokratis. Terlebih, dilarang beraktivitasnya FPI dilakukan semena-mena tanpa melalui proses hukum di meja hijau.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Pemerintahan Jokowi Mandulkan KPK dan MK

“Pembubaran ormas ini adalah preseden buruk dalam praktik negara hukum. Sebab, hanya berbekal kekuasaan, tanpa proses hukum yang fair, pemerintah bisa seenaknya melarang dan membubarkan organisasi,” kata politikus Gerindra itu.

Menurutnya, pembubaran FPI adalah serentetan peristiwa pascainsiden berdarah yang menewaskan enam (6) anggota laskar FPI serta Habib Muhammad Rizieq Shihab yang dijebloskan ke bui dengan proses hukum yang amat dikebut.

“Tanpa proses hukum di pengadilan, pemerintah kembali melarang dan membubarkan lembaga kemasyarakatan. Apalagi dilakukan dengan prolog penembakan terhadap 6 anggota FPI dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang tak jelas dasar hukumnya,” ucapnya.

Selanjutnya, ia memandang pemerintah saat ini hanya menggunakan kekuasaannya secara otoriter tanpa memerhatikan dasar hukum yang ada. Fadli pun mewanti-wanti hal ini dapat dikenakan juga ke kubu oposisi di kemudian hari.

“Jangan lupa, hal yang menimpa FPI ini bisa menimpa organisasi manapun yang berbeda pandangan dengan pemerintah, tanpa kesempatan untuk mendebat dan membela diri di pengadilan. Ini jelas manifestasi otoritarianisme yang membunuh demokrasi dan mengabaikan konstitusi,” ujar Fadli Zon.

Baca juga: Hendropriyono ke Eks Anggota FPI: Menghasut Dikenakan UU Terorisme!

Diketahui, Menkopolhukam Mahfud Md mengumumkan soal status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar.

Mahfud Md pun menegaskan, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Keputusan pembubaran ini juga sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang ormas. [] (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Fadli Zon Minta Pemerintah Jawab, Kenapa FPI Tak Dilarang Sejak 2019
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan keputusan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam kenapa tidak terjadi sejak Juni 2019?
FPI Dibubarkan Tanpa Pengadilan, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menanggapi pembubaran dan pelarangan aktivitas organisasi FPI), menurutnya ada pembunuhan demokrasi.
Bela Gus Yaqut, Gus Mis: Fadli Zon Sepintar Apa sih?
Zuhairi Misrawi meminta Fadli untuk membaca buku berjudul ‘Populisme Islam di Indonesia dan Timur Tengah’ sebelum ajak debat Menag Gus Yaqut.