Tak Terganggu Kekuasaan Manapun, Pengamat Minta KPK Buktikan Tuntaskan Polemik Formula E

Ketua KPK Firlu Bahuri mengatakan, prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun.
Ilustrasi - Gedung KPK. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali angkat suara dan menegaskan kasus dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E masih berjalan hingga saat ini.

Ketua KPK Firlu Bahuri mengatakan, prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.

"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujar Firlu Kamis, 8 Desember 2022, dinihari.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah mengatakan penyataan KPK dinilai tendensius dan melebar dari fakta. Hingga saat ini, menurutnya, polemik Formula E belum ada perkembangan terbaru apapun.

"Tidak ada tanda kemajuan apapun. Sepertinya kayak digantung. Dan menunjukkan sepertinya tuduhan para pendukung Anies bahwa itu tidak profesional ya pada akhirnya menjadi nyata," kata Trubus dalam keterangannya pada Kamis, 8 Desember 2022.

"Harusnya itu dia membuktikan. Kalau memang ada (korupsi) ya ada, kalau nggak ada ya sudah nggak ada. Jadi jelas gitu, jangan dibuat seperti itu," sambunya.

Di sisi lain, pihaknya menilai belum ada kekompakan di antara pimpinan KPK alias belum satu suara dalam menuntaskan polemik balap mobil listrik Formula E.

"Saya lihat KPK ini tidak satu suara, tidak kompak mereka. Omongannya sulit dipercaya mana yang bener. Publik melihatnya ya tendensius, tidak profesional, kelihatan juga bermain politis. Jadi sangat bedalah KPK sekarang, tidak seperti dulu, jauh," ujarnya.

Kendati demikian, Trubus tetap menaruh optimisme kepada KPK dengan harapa dapat menuntaskan polemik tersebut secara tuntas dan terang benderang sehingga kasus itu segera naik ke tahap penyidikan.

"Ya jelas harus ke Penyidikan. Udah jelas kok itu. Artinya masyarakat itu tahu bahwa Formula E itu aroma korupsinya tinggi. Itu kan ditetapkan ketika Anies berhadapan dengan anggota DPRD sebelumnya," ujarnya.

"Kan itu tinggal 3 bulan sebelum masa berakhirnya anggota dewan kemudian dia menandatangani itu. Sebenarnya harusnya kan nggak boleh itu 3 bulan sebelumnya lengser. Pernyataan Ketua DPRD Prasetyo Edi yang berkali-kali mengatakan anggarannya banyak dipermainkan ya harusnya sudah naik ke penyidikan. Dan harusnya ditetapkan tersangkanya siapa," pungkasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Ketok Tarif Jual Beli Jabatan hingga Terima Uang Rp 5,3 Miliar
Menurut Filri, Abdul Latif Amin Imron mematok tarif tertentu untuk kursi jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Kasus Formula E Jalan Terus
Firli mengatakan prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.
Gandeng KPK, Mendes PDTT Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menghadiri peluncuran 10 desa percontohan desa antikorupsi di Indonesia tahun 2022 yang digagas KPK.