Prabowo, Dari Ijtima Ulama I ke Ijtima Ulama II

Perjalanannya Prabowo Subianto di Ijtima Ulama I ke Ijtima Ulama II.
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berpidato di depan pendukungnya di Istana Kesultanan Kadriah Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (17/3/2019). Dalam kesempatan tersebut Prabowo Subianto menerima penganugerahan gelar Datok Sri Setia Negara dari Kesultanan Kadriah Pontianak. (Foto: Antara/HS Putra)

Jakarta, (Tagar 29/3/2019) - Mungkin tak banyak yang mengetahui perjalanan calon presiden Prabowo Subianto memilih Sandiaga Uno menjadi cawapresnya untuk maju di Pilpres 2019.

Sebelum munculnya nama Sandiaga Uno jadi cawapres, sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang belakangan jadi GNPF Ulama, merekomendasikan ustaz Abdul Somad dan Salim Segaf untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Hal itu berdasarkan dari hasil Ijtima (pertemuan) Ulama I.

Namun terhadap hasil Ijtima Ulama pertama, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tak langsung menyetujui. Prabowo mengaku akan mengkonsultasikan rekomendasi Ijtima Ulama I soal skenario pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.  

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dihasilkan dalam Ijtima Ulama I hanya berupa rekomendasi atau saran. Prabowo tidak menjawab dengan tegas apakah bakal merealisasikan rekomendasi Ijtima Ulama I. Menurutnya, semua akan dibicarakan lebih lanjut  

Sejak saat itu, teka -teki siapa cawapres pendamping Prabowo Subianto sudah menjadi hal yang ramai dibicarakan. Pasca-Ijtima Ulama I pun tak ada nama Sandiaga Uno yang disebut-sebut.

Bahkan anggota Pemenangan Prabowo, Muhammad Taufik dan Fadli Zon yang menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sejak awal tak menyebut nama Sandiaga sebagai kandidat cawapres Prabowo yang dibahas secara intensif bersama partai koalisi PAN, PKS, dan Demokrat.  

Mereka menyebutkan empat nama yang kerap di bahas bersama, yakni Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, dan seorang tokoh agama yakni Ustaz Abdul Somad.  

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Yusuf Muhammad Martak (kiri) bersama Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal (kanan) memberikan keterangan pers dalam acara Ijtima Ulama II dan Tokoh Nasional di Jakarta, Minggu (16/9). Ijtima Ulama II yang digelar GNPF-U menyepakati dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. (Foto: Antara/Nando)

Namun, nama AHY lah yang semakin santer digadang-gadang bakal mendampingi Prabowo sebelum diumumkannya Sandiaga sebagai cawapres Prabowo. Tak lama dari hal itu bertepatan pada 9 Agustus 2018, Prabowo memberikan pengumuman siapa yang akan menjadi cawapres mendampingi dirinya di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Saat itu, dia didampingi sejumlah pimpinan partai koalisi yang diiringi dengan sorak sorai massa pendukung, Prabowo memutuskan Sandiaga Uno untuk mendampinginya untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019.

Detik-detik akhir nama Sandiaga mencuat, muncul rumor panas saat itu tentang Sandiaga memberi mahar Kardus bernilai Rp 1 triliun yang dicuitkan oleh Andi Arief. Sejak terpilihnya Sandiaga Uno tersebut, tak ada yang tahu alasan Prabowo memilih Sandiaga.

Setelah keputusan Prabowo tersebut, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menggelar Ijtima Ulama II untuk memutuskan dukungan terhadap pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno pada 16 September 2018.

Saat itu, Prabowo Subianto menandatangani 17 poin pakta integritas hasil Ijtima Ulama II oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dan tokoh nasional di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta. Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan tersebut, Prabowo dan Sandiaga wajib melaksanakan poin-poin yang dimaksud.

Surat itu tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II nomor 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H tentang Pakta Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden. Penandatanganan disaksikan oleh seluruh peserta Ijtima Ulama II dan para petinggi GNPF.  

Adapun poin-poin ini berisi sebagai berikut:

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya ditengah masyarakat Indonesia

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan. penistaan serta tindakan tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan Hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara

12. Siap menjamin hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan

13. Siap Menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan Pangan, ketersediaan sandang dan papan

14. Siap menyediakan Anggaran yang memprioritaskan Pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan Rumah sakit baik pemerintah maupun swasta

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan. serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411. 212 dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan maka yang pernah disangkakam Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh iain yang mengalami penzaliman

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara

Baca juga: Ini Saran Ruhut Sitompul Jika Prabowo Kalah di Pilpres 2019

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.