PR Besar Menhub Budi Karya Sumadi di Periode Kedua

Djoko Setijowarno, mengatakan banyak pekerjaan rumah (PR) yang mesti dibenahi Budi Karya Sumadi yang kembali menjabat Menhub di periode kedua.
Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang mesti dibenahi Budi Karya Sumadi yang kembali menjabat Menteri Perhubungan (Menhub) di periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Salah satu pekerjaan rumah yang dimaksud adalah penindakan terhadap angkutan yang masih saja mengangkut muatan berlebih di jalan raya. Menurut Djoko, ada beberapa cara agar pelanggaran serupa dapat ditekan.

"Penegakan hukum oleh aparat Polisi yang diberi kewenangan di jalan raya harus lebih agresif, " kata Djoko melalui keterangan tertulis kepada Tagar, Kamis, 24 Oktober 2019.

"BUMN harus mematuhi (untuk) tidak mengangkut muatan lebih. Kontraktor BUMN juga tidak mengangkut material untuk kebutuhan proyeknya dengan kendaraan yang ilegal dan bermuatan lebih," kata dia.

Angkutan Kelebihan BebanIlustrasi Angkutan Kelebihan Beban. (Ist)

Djoko mengatakan, angkutan barang masih mendominasi menggunakan prasarana jalan, yakni sebesar 75,3 persen. Sementara barang yang diangkut melalui jalan rel 0,25 persen, laut 24,2 persen dan udara 1,1 persen.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Rekam Jejaknya

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menilai, kelancaran distribusi logistik dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur transportasi. Sedangkan kinerja infrastruktur logistik masih rendah.

"Menurut World Bank (2018), posisi Indonesia pada Logistik Performance Index (LPI) di urutan ke 54. Sementara peringkat Malaysia urutan ke 40, Thailand 41, Vietnam 47 dan Filipina 67," kata dia.

"Biaya logistik (juga) masih tinggi (presentase terhadap PDB). Untuk Indonesia masih 24 persen, sementara Singapura 8 persen, Malaysia 13 persen, China 15 pesen, Jepang 9 persen, Korea Selatan 9 persen, India 13 persen, Eropa 9 persen dan Amerika Serikat 8 persen," tutur Djoko.

Layout UPPKB yang ada saat ini sudah tidak relevan.

Mengutip hasil kajian yang dilakukan Direktur Lalu Lintas Ditjenhubdat (September 2019), Pandu Yunianto, dalam hal peraturan perundangan, Djoko mengatakan peraturan mengenai ukuran panjang maksimal beserta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia perlu dievaluasi.

Ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan.

Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diamandemen dan disesuaikan, yaitu pada kalimat 'Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang' direvisi menjadi 'Kendaraan Bermotor Angkutan Barang' saja, sehingga ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan.

Besaran denda juga diusulkan agar dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton lebih muatan dan nilai denda dihitung secara akumulasi.

Djoko juga mengimbau dilakukannya revisi terhadap ketentuan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu ketentuan harus didampingi petugas Polri dalam melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan.

Angkutan Kelebihan BebanIlustrasi Angkutan Kelebihan Beban. (Ist)

Disamping itu, ia juga menyoroti sistem pengawasan dan penindakan yang ia nilai masih perlu banyak dibenahi.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama Menteri di Kabinet Indonesia Maju

Di antaranya mengkaji ulang lokasi Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) secara komprehensif sesuai dengan dengan perkembangan jaringan jalan sehingga seluruh mobil barang dapat tersaring oleh (UPPKB).

"Layout UPPKB yang ada saat ini sudah tidak relevan sehingga perlu ditinjau ulang, sehingga mampu mendukung proses penindakan pelanggaran," kata dia.

"Kondisi fasilitas dan peralatan penimbangan di UPPKB perlu renovasi dan penggantian, sehingga dapat mendukung pengawasan muatan seiring dengan pertumbuhan volume lalu lintas mobil barang," kata dia. []

Berita terkait
Zainudin Amali Menpora Jokowi Pernah Diperiksa KPK
Zainudin Amali yang ditunjuk Jokowi menjadi Menpora, diketahui pernah beberapa kali diperiksa lembaga anti rasuah KPK untuk sejumlah kasus korupsi.
ST Burhanuddin, Jaksa Agung Pilihan Jokowi Diragukan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan kinerja ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung pilihan Presiden Jokowi.
Mengintip Harta Moeldoko, KSP Kabinet Jokowi Jilid 2
Presiden Jokowi kembali mendaulat Moeldoko menjadi KSP di periode 2019-2024. Diketahui, ia memiliki jumlah harta senilai puluhan miliar rupiah.
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah