Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap membatasi kegiatan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurun menjadi level 3.
Menurutnya, peraturan dilingkungan DPR belum berubah. Peraturan tersebut yakni memperketat akses masuk dan bagi siapa pun yang hendak masuk akan dicek suhunya, dimintakan identitas dan dilihat tujuannya di DPR.
"Semua peraturan di lingkungan DPR belum berubah ya," tutur Indra Iskandar dilansir MPI Selasa, 24 Agustus 2021.
Indra menegaskan, jika di luar urgensi rapat-rapat dan keperluan yang mengakut Anggota DPR maka akan dibatasi.
Semua peraturan di lingkungan DPR belum berubah ya
Terkait adakah perubahan dalam peraturan mengingat sekarang PPKM level 3, Indra mengungkapkan hal tersebut masih dalam evaluasi.
"Untuk peraturan di lingkungan DPR saat PPKM level 3 masih dalam evaluasi," ujarnya. []
Baca Juga: Netizen Apresiasi Respons Cepat DPRD Kabupaten Bogor