PPKM Level 3, Anak Wajib Didampingi Orang Tua saat Masuk Mal

Orang tua atau wali pendamping yang mengawasi anak juga harus divaksinasi melalui skrining aplikasi PeduliLindungi.
ILustrasi mal. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Sejumlah mal di Jakarta Pusat mewajibkan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua saat memasuki pusat perbelanjaan saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Semua anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk, tetap harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya. Tim kami di lapangan juga akan memastikan hal tersebut," kata Corporate Communications Grand Indonesia, Annisa Hazarini, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

Grand Indonesia mulai hari ini sudah memperkenankan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki mal. Hal ini setelah pemerintah memutuskan uji coba pembukaan mal dengan ketentuan tersebut, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.



Semua anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk, tetap harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya. Tim kami di lapangan juga akan memastikan hal tersebut.



Namun, orang tua atau wali pendamping yang mengawasi anak juga harus divaksinasi melalui skrining aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada Senin, 20 September 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali menyatakan pemerintah akan mengujicoba pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua.

Kondisi itu diperbolehkan karena kasus Covid-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun. Kelima wilayah itu adalah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya. []


Baca Juga : 





Berita terkait
PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Dua Minggu dengan Evaluasi Setiap Minggu
Pemerintah memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan dilaksanakan selama dua minggu
Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021
Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan PPKM di Luar Jawa-Bali, yang berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021
Pemerintah Akan Terus Berlakukan PPKM
Pemerintah akan terus menerapkan PPKM di seluruh Tanah Air sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah