Jakarta - Sejumlah mal di Jakarta Pusat mewajibkan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua saat memasuki pusat perbelanjaan saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Semua anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk, tetap harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya. Tim kami di lapangan juga akan memastikan hal tersebut," kata Corporate Communications Grand Indonesia, Annisa Hazarini, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Grand Indonesia mulai hari ini sudah memperkenankan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki mal. Hal ini setelah pemerintah memutuskan uji coba pembukaan mal dengan ketentuan tersebut, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.
Semua anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk, tetap harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya. Tim kami di lapangan juga akan memastikan hal tersebut.
Namun, orang tua atau wali pendamping yang mengawasi anak juga harus divaksinasi melalui skrining aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada Senin, 20 September 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali menyatakan pemerintah akan mengujicoba pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua.
Kondisi itu diperbolehkan karena kasus Covid-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun. Kelima wilayah itu adalah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya. []
Baca Juga :
- Bioskop Boleh Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
- Sandiaga: Pariwisata di Kawasan PPKM Level 3-4 Masih Ditutup
- PKM Level 3, DPR Tetap Perketat Kegiatan
- PPKM Level 3 dan Level 4 Rapatkan Barisan Atasi Pandemi Covid-19