Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan PPKM di Luar Jawa-Bali, yang berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, 20 September 2021, sore (Sumber: setkab.go.id/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta – Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, yang berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, 20 September 2021, sore.

Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota.

tentara menjaga penyekatan PPKM darurat  di MedanSejumlah tentara menjaga penyekatan PPKM darurat untuk meredam penyebaran pandemi Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 15 Juli 2021 (Foto: voaindonesia.com - Binsar Bakkara/AP)

“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.

Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah: Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.

Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7-20 September 2021), dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.

ppkm di soloPolisi menghentikan sepeda motor di Solo, Jawa Tengah, 8 Juli 2021, saat pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali di tengah lonjakan kasus Covid-19 (Foto: voaindonesia.com - Antara/Mohammad Ayudha via REUTERS)

“Di (PPKM) Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, (dan) skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi. (TGH/UN)/setkab.go.id. []

Pemprov Banten Perpanjang PPKM, Kota Serang Level 3

Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri

Komentar Kemenkes Soal Kelanjutan PPKM Darurat

Murid Tidak Pakai Seragam Belajar Tatap Muka di Kelas Saat PPKM

Berita terkait
Pemerintah Akan Terus Berlakukan PPKM
Pemerintah akan terus menerapkan PPKM di seluruh Tanah Air sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.