Poin Penting Instruksi Mendagri Mengenai Perpanjangan PPKM

Berikut 9 poin penting yang terkandung dalam instruksi Mendagri terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Kemendagri)

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari Selasa, tanggal 26 Januari sampai Senin, 8 Februari 2021. Terkait dengan perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi No.2/2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," bunyi Instruksi Mendagri yang ditandatangani Jumat, 22 Januari 2020.

Dalam Instruksi tersebut terdapat 9 poin penting. Poin pertama, dalam hal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19, Gubernur pada Provinsi yang telah ditetapkan dapat menambahkan prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan.

Khususnya bagi Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya,Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Pon kedua, Pengaturan pemberlakuan pembatasan tersebut  dilakukan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ online. 

Sedangkan untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, dilakukan juga pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/ minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Sementara konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah juga diizinkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selanjutnya Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Poin ketiga, cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur, Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional serta Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Poin keempat, Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada poin kedua dilakukan di seluruh Provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan, seluruh Provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang tersebut pada poin ketiga. 

Dalam hal ini, Gubernur sebagaimana dimaksud pada poin kesatu dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

Poin kelima, selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada poin kedua, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). 

Disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan.

Poin keenam, pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada poin kedua berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.  Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

Poin ketujuh, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada poin kesatu, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Poin kedelapan, Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota agar mengoptimalkan posko satgas covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Kemudian juga berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia). Serta, melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sementara poin kesembilan atau yang terakhir, menyebutkan bahwa Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021. Saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Mendagri No.1/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. []

Berita terkait
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 8 Februari 2021
Pemerintah memutuskan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Evaluasi PPKM, Kemendagri Minta TNI Polri Dukung Satpol PP
Dirjen Adwil Safrizal ZA meminta bantuan TNI-Polri untuk mendukung Satpol PP dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat sehingga taat prokes.
PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ganjar: 35 Daerah Jateng Siap
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan kabuaten kota di wilayahnya siap mengikuti kebijakan pusat yang memperpanjang PPKM hingga 8 Februari.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.