PPDB 2019, Kuota Anak Berprestasi di Jateng Berubah

Kouta anak berprestasi di Jateng berubah, hal tersebut muncul karena adanya revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Antrian proses verifikasi dokumen dan pengambilan akun/token PPDB online di SMAN 1 Semarang, Jawa Tengah. (Foto : Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Kuota anak berprestasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 di Jawa Tengah dipastikan berubah lagi. Menyusul adanya revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018 tentang PPDB.  

“Kami sedang mengajukan perubahan pergub (peraturan gubernur) sehingga nanti juknis (petunjuk teknis) setelah pergub turun. Jadi masyarakat bersabar dulu, mudah-mudahan segera turun pergubnya sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan juknis yang baru,” beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Jumeri kepada Tagar usai pantauan proses verifikasi dokumen pendaftaran dan pembagian akun untuk PPDB online di SMAN 1 Semarang, Selasa 25 Juni 2019.

Diketahui, Permendikbud 51/2018 menyatakan ada tiga jalur pendaftaran PPDB yang bisa ditempuh calon peserta didik baru. Yakni, jalur pendaftaran zonasi dengan kuota minimal 90 % serta jalur pendaftaran prestasi dan mutasi atau ikut perpindahan orang tua, masing-masing dengan kuota maksimal 5 %.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah (dalam zona sekolah). Sementara jalur prestasi dan mutasi diperuntukkan bagi mereka yang tinggal di luar zona sekolah.

Berita terkait: 500 Peserta PPDB SMAN 1 Maros Belum Terverifikasi

Belum lama ini, Pemprov Jateng melakukan modifikasi aturan PPDB-nya dengan menambah kuota untuk anak berprestasi. Pertimbangannya adalah banyaknya aspirasi dan keluhan soal tipisnya peluang anak prestasi masuk sekolah favorit yang diinginkan meski tinggal di dalam zona sekolah.

Setelah melakukan konsultasi dan disetujui pihak kementerian, Pemprov Jateng mengeluarkan juknis baru di PPDB 2019. Yakni Keputusan Kepala Disdikbud Jawa Tengah 421/10163 tentang Juknis PPDB SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah. Juknis dikeluarkan pekan lalu dan Tagar mendapat salinan SK 421/10163 pada Kamis 20 Juni 2019.

Juknis tersebut tidak keluar dari pakem kuota di tiga jalur PPDB yang digariskan Permendikbud 51/2018. Hanya saja di kuota pendaftaran zonasi, komposisinya dioplos dengan anak prestasi. 

Dengan demikian, di jalur tersebut dibagi untuk kuota seleksi zona murni sebanyak 70 % dan 20 % untuk kuota seleksi prestasi. Sementara untuk luar zona, jalur prestasi dan mutasi, masing-masing tetap dijatah 5 %.

Juknis PPDB SMAN dan SMKN di Jateng belum tersosialisasikan dengan baik sudah keluar ketentuan baru PPDB. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 3 Tahun 2019 tentang PPDB tertanggal 21 Juni 2019. SE tersebut merevisi Permendikbud 51/2018, khususnya kuota tiga jalur pendaftaran. Otomatis juga berimbas ke aturan di bawahnya, termasuk SK Kepala Disdikbud Jawa Tengah 421/10163.

Berita terkait: PPDB 2019, Era Sekolah Favorit Sudah Selesai

Dalam SE 3/2019 dinyatakan mengingat kondisi di beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan Permendikbud 51/2018 secara maksimal maka dapat dilaksanakan sebagai berikut :

1. Jalur zonasi paling sedikit 80 % dari daya tampung sekolah

2. Jalur prestasi paling banyak 15 % dari daya tampung sekolah

3. Alur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah.

“Kita berusaha mengakomodasi aspirasi masyarakat. Kan ketentuan pusat untuk mengakomodasi masyarakat. Ya kita sebagai warga Jawa Tengah taat kepada (revisi) Permendikbud,” ujarnya.

Membingungkan

Komite Pendidikan Anti Korupsi (KPAK) Jawa Tengah menilai perubahan aturan PPDB dalam hitungan hari jelas akan membingungkan masyarakat. Terlebih perubahan secara mendadak, di tengah proses verifikasi dan pengambilan akun untuk pendaftaran online, menyangkut hal vital. Yakni prosentase kuota tiga jalur pendaftaran.

Berita terkait: Warga Yogyakarta Merasa PPDB Zonasi Seperti Berjudi

“Masalah kuota ini menyangkut strategi orang tua/wali dalam mendaftarkan anaknya. Mereka akan melihat peluang anaknya lolos seleksi dari kuota yang tersedia. Jelas perubahan secara mendadak, dari 90 %, 5 %, 5 % ke (70 % + 20 %), 5 %, 5 % menjadi 80 %, 15 %, 5 %, akan bikin bingung, apalagi yang sudah terlanjur verifikasi dan mendapat akun untuk pendaftaran online di jalur zonasi,” beber Koordinator KPAK BS Wirawan.

Wirawan pun menyesalkan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng yang terburu memodifikasi Permendikbud 51/2019 dengan mengeluarkan SK 421/10163. 

“Harusnya benar-benar dikomunikasikan ke kementerian agar tidak muncul kesan berubah seenaknya,” tegasnya.

Komayatun 47 tahun, orang tua murid asal Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang mengaku tidak paham dengan ketentuan PPDB 2019 model zonasi yang berlaku saat ini. “Saya tahunya hanya yang dekat sekolah bisa diterima,” ucap dia di sela mendampingi anaknya verifikasi dokumen di SMA 15 Semarang.

Disinggung seleksi dalam zona dihitung berdasarkan jarak sekolah dengan kantor kelurahan, wanita tersebut spontan menggeleng. Wajahnya langsung berubah muram kala menyadari SMA 15 lebih dekat jaraknya dengan sejumlah kantor kelurahan lain di Tembalang. Seperti Kantor Kelurahan Sambiroto, Kedungmundu, Sendangguwo, Mangunharjo maupun Kantor Kelurahan Sendangmulyo.    

“Setahu saya ya sewilayah sini. Kan kami tinggal di Meteseh, masih satu wilayah dengan SMAN 15,” jelasnya. []

Berita terkait: Sistem PPDB Online di Makassar Dinilai Lemah

Berita terkait