PPATK Resmi Bekukan 92 Rekening FPI

PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI itu.
Iliustrasi Kantor PPATK. (Foto: Tagar/Media Hukum Indonesia)

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses analisis atas 92 rekening bank Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi dan telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi

Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Minggu, 31 Januari 2021 dikutip Tagar dari laman RRI, Minggu, 31 Januari 2021.

Menurut dia, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI itu.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI, Aziz Yanuar, Rabu, 27 Januari 2021, juga telah mengatakan saat ini masih menunggu keputusan dari para ulama dan tokoh senior.

Tindakan penghentian transaksi dilakukan oleh PPATK, kata dia, dilakukan dalam rangka memberikan waktu cukup bagi PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening rekening tersebut.

“(Tepatnya, red) pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” kata Dian.

Dia juga mengatakan, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ucap Dian.

Baca juga: PPATK Soal Aliran Dana Lintas Negara ke Rekening FPI, FOKSI: Bekukan!
Baca juga: Kasus Denny Siregar, Haikal Hassan Seret PPATK

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI, Aziz Yanuar, Rabu, 27 Januari 2021, juga telah mengatakan saat ini masih menunggu keputusan dari para ulama dan tokoh senior.

Sebab, kata Aziz, dia juga tidak tahu berapa jumlah rekening dibekukan oleh PPATK.

"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti menunggu keputusan para ulama dan tokoh senior. Masih sedang didiskusikam untuk langkah selanjutnya," kata Aziz. []

Berita terkait
Djoko Tjandra, MAKI Minta PPATK Usut Rekening Jenderal
MAKI meminta PPATK mengusut rekening Jenderal Polisi yang terlibat di dalam skandal buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Jokowi Lantik Ketua PPATK Dian Ediana Rae
Presiden Joko Widodo resmi melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, gantikan Kiagus Badaruddin.
Kepala PPATK Kiagus Badarudin Meninggal Dunia
Kepala PPATK Kiagus Badarudin, meninggal dunia pada hari ini, Sabtu, 14 Maret 2020, sekitar pukul 11.10 WIB.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.