Potong Tangannya Potong Tangannya Potong Tangannya Sekarang Juga

Potong tangannya potong tangannya potong tangannya sekarang juga, nyanyian netizen menyusul penangkapan Gubernur Aceh.
Potong Tangannya Potong Tangannya Potong Tangannya Sekarang Juga | Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 6/7/2018) - Banyak netizen membuat status di media sosial untuk merespon penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagi pejabat Aceh NAD yang terbukti koruptor, apakah diberlakukan hukum syariat potong tangan plus cambukan juga? #konsistensi," tulis Hans Midas Simanjuntak di akun Facebook-nya.

Jon Ali menulis, "Kalau orang kecil zina, dihukum syariat, dicambuk. Kalau pejabat korupsi, nggak dihukum syariat potong tangan? #SyariatPalsu."

"Kayaknya bakal jadi sejarah nih, pelaku korupsi dipotong tangannya di Aceh. Semoga hukum Syariah benar ditegakkan," tulis Aji Thaib.

Sugiono membuat status bernada lirik lagu tema ulang tahun, "Potong tangannya, potong tangannya, potong tangannya sekarang juga... sekaaaaraang... jugaaaa ...!"

Berita terkait: Gubernur Aceh Jika Terbukti Korup, Akankah Tangannya Dipotong?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari (5/7), mengutip Antara.

Irwandi telah keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis sekitar pukul 00.45 Wib setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (4/7) siang.

Saat dikonfirmasi awak media, ia pun membantah terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Ada tuduhan gratifikasi, saya enggak minta hadiah, saya enggak terima juga," ucap Irwandi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada dirinya sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

"Saya tidak tahu, kita enggak ada fee," tuturnya.

Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Upaya hukum ya ikuti saja," kata Irwandi.

Selain Irwandi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakin Tak Bersalah

Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) berkeyakinan Irwandi Yusuf yang merupakan ketua umum partai tersebut tidak bersalah seperti yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami DPP PNA tetap menerima dan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf yang juga Gubernur Aceh di KPK dan kami masih berkeyakinan beliau tidak bersalah sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap," kata Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya terkait dengan ditetapkannya Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Ia menjelaskan DPP PNA siap memberikan bantuan hukum penuh kepada ketua umum PNA yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami bersama badan bantuan hukum partai akan segera berkoordinasi dengan beberapa advokat yang akan memberikan pendampingan kepada ketua umum PNA yang sedang tersandung kasus di KPK," katanya.

Menurut dia untuk tim pengacara yang akan mendampingi Irwandi Yusuf tersebut ada yang berasal dari dalam dan juga akan ada pengacara yang memiliki kemampuan serta kapasitas dalam menangani kasus di KPK.

"Saat ini kami belum tetapkan siapa saja pengacara yang akan mendampingi Irwandi dan kemungkinan akan ada pengacara ternama di dalamnya," katanya.

Ia juga mengimbau seluruh kader dan simpatisan partai dari berbagai tingkatan untuk terus bekerja ekstra dan hingga saat ini partai tersebut masih dipimpin oleh Irwandi Yusuf.

"Para caleg dan kader partai tidak perlu khawatir dan semua roda organisasi berjalan normal sesuai tingkatan dan hasil pembicaraan secara lisan dengan KPU, ketua umum masih bisa menandatangani surat pengajuan bakal calon anggota legislatif sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku prihatin dan berduka terkait dugaan penerimaan suap yang disangkakan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami turut prihatin dan berduka atas kejadian ini. Mari kita bersama-sama mendoakan pemimpin kita agar diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menghadapi masalah ini," kata Nova Iriansyah di Kantor P2K APBA, Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan ditetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang disangkakan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ia menjelaskan dalam persoalan yang menimpa Irwandi Yusuf tersebut semua pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nova juga memastikan seluruh rakyat Aceh bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan pihaknya tetap fokus pada visi dan misi Pemerintah Aceh untuk menjadikan Aceh Hebat.

"Saya Wagub Aceh besarta Sekda dan seluruh jajaran SKPA memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal di seluruh kabupaten/kota," katanya. (af)

Berita terkait