Agam - Menghindarkan masyarakat agar tidak tersandung jerat hukum, warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diimbau tidak memotong hewan kurban betina produktif pada hari Idul Adha 1441 Hijriah.
Ada ancaman pidana bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan penyembelihan hewan betina produktif.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Arief Restu mengatakan, penyembelihan hewan kurban betina produktif dilarang oleh negara. Kebijakan itu tertuang dalam undang-undang No 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ada ancaman pidana bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan penyembelihan hewan betina produktif. Jangan sampai masyarakat justru tersandung persoalan hukum saat merayakan momen Idul Adha," kata Arif, Jumat, 3 Juli 2020.
Bagi warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut, kata Arif, diancam dipidana paling cepat 1 tahun kurungan penjara dan didenda paling sedikit Rp 100 juta. Sanksi tersebut dimuat dalam pasal 86 UU No 41 Tahun 2014 itu.
Sedangkan larangannya, dijelaskan pada pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. Oleh sebab itu, pihaknya menekankan, agar masyarakat harus berhati-hati dalam memilih hewan untuk kurban.
Peraturan larangan menyembelih sapi usia produktif itu untuk menjaga perkembangan populasi sapi atau pun kerbau. Ditujukan untuk mempercepat program swasembada protein hewani.
Selain itu, Arif Restu juga mengimbau agar pemotongan hewan kurban harus memperhatikan proses penyembelihan yang baik dan benar. Dianjurkan saat penyembelihan hewan kurban harus menerapkan Animal Welfare atau memperhatikan kesejahteraan hewan.
"Ini dapat memberikan beberapa keuntungan bagi orang yang memotong, maupun kualitas daging yang dihasilkan. Seperti memudahkan penanganan hewan kurban, memperkecil terjadinya kecelakaan hewan dan tukang potong, memperoleh kualitas daging yang aman, sehat, utuh dan halal," tuturnya.
Jika itu diabaikan, dikhawatirkan memberi dampak yang kurang bagus. Di antaranya, menimbulkan ketakutan, stres dan rasa sakit bagi hewan qurban tersebut, serta akan mempengaruhi kualitas daging yang dihasilkan.
Bagi masyarakat atau panitia pelakasana kurban, disarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu sebelum penyembelihan. Baik ke Dinas Pertanian Agam maupun kepada pihak yang ahli di bidang tersebut. []