Canda Bawa Bom, Penumpang di Adisutjipto Diamankan

Penumpang pesawat AsiaAsia di Bandara Adisutjipto Yogyakata diamankan setelah bercanda membawa bom. Dia terancam terkena sanksi pidana.
ilustrasi bom (pixabay.com)

Sleman - Seorang penumpang pesawat AirAsia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS (Yogyakarta-Denpasar), berinisal TH diamankan otoritas Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat, 6 Desember 2019. Dia ditangkap karena bercanda membawa bom. Pelaku akhirnya batal berangkat dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Sesaat setelah door close dan pesawat akan push back, pramugari on duty mendapati seorang penumpang, inisial TH mengatakan pada seorang rekannya bahwa dia membawa barang bawaan bom.

Pramugari kemudian melakukan laporan kepada kapten untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security AirAsia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur,” kata Agus Pandu, Jumat, 6 Desember 2019 sore.

Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat AirAsia QZ 8441 dinyatakan clear dan aman.

Dari laporan tersebut, diputuskan untuk seluruh penumpang diturunkan dari pesawat dan bagasi kabin juga dilakukan pemeriksaan ulang. Sementara penumpang dengan inisial TH tersebut, dibawa ke ruang pemeriksaan Aviation Security AirAsia.

“Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat AirAsia QZ 8441 dinyatakan clear dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB,” kata dia

Pelaku candaan bom beserta temannya kemudian dilakukan pembatalan penerbangan keberangkatan oleh maskapai. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Airport Security Investigation Team Leader

“Yang satu temannya, sebenarnya boleh lanjut terbang, tapi minta untuk mendampingi, jadi dua-duanya tidak berangkat,” ungkap dia.

Agus Pandu mengatakan kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik. Candaan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhi sanksi.

Dia mengatakan barang siapa yang menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. "Hal ini sesuai dengan peraturan UU No.1/2019 tentang Penerbangan, pasal 437,” ungkap dia. []

Baca Juga:

Berita terkait
Sabuk Hijau Bandara YIA Yogyakarta Belum Terlaksana
Penanaman sabuk hijau Bandara YIA di Kulon Progo belum terlaksana karena sejumlah tambak udang masih beroperasi di sisi selatan bandara.
18 Penerbangan di Adisutjipto Yogyakarta Terganggu
Penerbangan di Bandara Adisujipto Yogyakarta terganggu, Jumat 29 November 2019, Salah satu penumpang yang terdampak adalah Mahfud MD.
140 Penerbangan Pindah dari Adisutjipto ke Bandara YIA
Januari 2020, seluruh penerbangan domestik di Bandara Adisutjipto rencananya akan dipindahkan ke Bandara YIA.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.