Sleman - Seorang petani inisial S 35 tahun asal Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman harus berurusan dengan kepolisian. Dia tertangkap mencuri mencuri dua karung pakan ayam yang ditaruh di gudang kandang ayam milik korban Ayu Julia Kusumasari.
Kapolsek Turi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Catur Widodo didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Turi Inspektur Dua Salamun mengungkapkan, pencurian itu terjadi di Dusun Pulesari, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB.
Oelaku terbukti mencuri dua karung pakan ayam merek Bonafit milik korban. Tak hanya itu, handphone milik korban merek Samsung warna putih juga ikut diambil. Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 1,4 juta. "Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil diciduk petugas Polsek Turi pada Senin, 9 Meret 2020 malam," kata AKP Catur kepada wartawan pada Selasa, 10 Maret 2020.
AKP Catur berkata, pencurian itu bermula saat salah satu karyawan setempat bernama Setyo Nurcahyo hendak mengambil pakan ayam milik korban yang ditaruh di gudang kandang ayam. Namun setelah saksi sampai di gudang ternyata pakan ayam sudah tidak ada di tempat semula.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil diciduk petugas Polsek Turi pada Senin, 9 Meret 2020 malam.
Saksi lalu memberitahu korban bahwa pakan tersebut tidak ada. Korban dan saksi kembali ke gudang untuk mengecek kebenarannya. Memang benar dua karung pakan ayam hilang. Serta Handphone miliknya juga ikut hilang. Atas kejadian tersebut Korban lantas mengadu ke Polsek Turi guna pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, Ipda Salamun mengatakan berdasarkan dari hasil penyelidikan Unit Resmob Satuan Reserse kriminal Polres Sleman dan Unit Reskrim Polsek Turi, telah melakukan pengembangan dari hasil lapangan serta keterangan saksi saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Akhirnya pelaku pencurian mengerucut kepada S. Dia ditangkap di rumahnya beserta barang bukti dua karung pakan ayam milik korban dan sepeda motor pelaku yang digunakan sarana kejahatan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Turi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku masuk ke rumah dengan manjat melului tembok. Kemudian pelaku mengambil pakan dan dibawa pakai motornya. Beruntungnya hasil curiannya belum sempat dijual "Pakan ayamnya masih di rumah, belum dijual. Sementara kalau handphone rencananya untuk sendiri," ucapnya.
Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku sebelumnya juga pernah mencuri pakan ternak dan uang di tempat korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Kawanan Curi Perabot Angkringan di Kulon Progo
- Dua Pencuri Babak Belur Dikeroyok Warga Bantul
- Pria Mencuri di Kulon Progo, Tapi Motor Tertinggal