Polri Tidak Bisa Dibilang Diskriminatif Hanya karena Munarman

Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad nilai Polri tak bisa disebut diskriminatif penegakan hukum karena tolak laporan Munarman.
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad nilai Polri tak bisa disebut diskriminatif penegakan hukum karena tolak laporan Munarman. (foto: tangkapan layar YouTube).

Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Kepolisian RI (Polri) tak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum hanya karena menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Menurutnya, sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor. "Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji Ahmad, dalam pernyataannya, di Jakarta, dikutip Tagar, Senin, 28 Desember 2020. 

Dijelaskannya, agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti, tentunya perlu memerhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan. 

Baca juga: Munarman Kutib Ayat Alquran saat Jokowi Tunjuk Yaqut Cholil Menag

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tuturnya. 

Seperti diketahui, Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. 

Dalam perkembangannya, Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, polisi menolak laporan Munarman. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tentu memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan. 

Baca juga: Munarman Ungkap Asal Usul Lahan Rizieq Shihab di Megamendung

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Meliala mengatakan kasus saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, yakni ketika faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting. 

"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujarnya. 

Ketika pelapor pertama sudah menyertakan bukti dalam laporan atau polisi sudah memiliki bukti awal yang relevan, kata dia, tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik. 

Dalam konteks itu, Adrianus menduga polisi telah memiliki bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata saat baku tembak dengan polisi. 

"Tidak hanya itu, kepolisian kelihatannya juga sudah bersiap ke penyidikan. Sebaliknya, Munarman kemungkinan datang dengan 'polos' saja alias tidak ada hal yang mendukung klaimnya. Jika begitu, tuduhan polisi tidak diskriminatif sulit diterima," kata Adrianus. []

Berita terkait
Penjelasan Djudju Soal Munarman Tidak Bisa Dipenjara
Djudju Purwantoro beranggapan bahwa Munarman yang merupakan pengacara Rizieq Shihab tidak bisa dipidana.
Denny Siregar: Munarman, FPI dan Jerman
Diplomat Jerman datang ke markas FPI, kemudian Munarman mengumumkan kasus matinya 6 laskar FPI sudah menjadi sorotan internasional. Denny Siregar.
Warganet Desak Kepolisian Tangkap Munarman
Warganet di media sosial twitter ramai-ramai menaikan Tagar #TangkapMunarman.