Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia, mengaku tidak mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Sumatera Utara atas nama Partai Demokrat yang digelar kubu kontra Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Hal ini, diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Polri tidak mengeluarkan izin," tutur Argo pada Kamis, 5 Maret 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers siang ini, menyatakan acara KLB itu akan dipantau pihak berwenang.
Menurut Rusdi, ada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan polda setempat yang mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam acara tersebut. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul kabar yang menyebutkan KLB di Sumut melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Di sana ada Satgas yang menangani itu semua. Kegiatan-kegiatan seperti itu tentunya akan dipantau oleh polda setempat," tegasnya.
DPD Partai Demokrat Sumatera Utara sebelumnya mengatakan bahwa KLB yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Sumut melanggar protokol kesehatan sehingga berpotensi menambah kasus Covid-19.
Mereka juga menyebut KLB tersebut ilegal lantaran tidak sesuai dengan AD/ART partai. Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Menko Polhukam, dan Menkumham, meminta mencegah pelaksanaan KLB yang dianggap inkonstitusional itu.
"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," sebut Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam pemberitaan sebelumnya. []