Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri, menolak laporan yang dilayangkan mantan ketua DPR Marzuki Alie terkait pencemaran nama baik dengan salah satu terlapor Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat. Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu, 3 hari ke depan kita akan konfirmasi kembali.
Rusdiansyah, Kuasa Hukum Marzuki Alie menjelaskan, laporan ditolak lantaran kurang bukti. Selanjutnya, penyidik meminta agar tim kuasa hukum melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie yang salah satunya adalah mengenai AD/ART Partai Demokrat.
Untuk melengkapi laporan tersebut, Penyidik memberikan waktu kepada tim Kuasa Hukum Marzuki Alie selama 3 hari
"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat. Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu, 3 hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," tutur Rusdiansyah di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Maret 2021.
Selain melengkapi laporan, kuasa hukum juga akan menghilangkan Pasal UU ITE sebagai dasar dugaan laporan tindak pidana. Rusdiansyah menyebut, awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah, bukan laporan soal UU ITE.
- Baca juga : Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri
- Baca juga : Profil Marzuki Alie, Dipecat Tidak Hormat dari Partai Demokrat
"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE. Jadi, ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," tandas Rusdiansyah.
Sementara alasan Marzuki Alie melaporkan hal ini, lantaran dirinya tidak terima di cap sebagai salah satu dalang gerakan kudeta di tubuh Partai Demokrat yang selama ini tidak dibuktikan. Selain itu, Ia juga menilai pemecatan terhadap dirinya diluar dari mekanisme partai. []