Polri: Pesepeda Keluar Jalur Khusus, Denda Rp 100 Ribu Menanti

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan memberlakukan tilang kepada pesepeda yang keluar jalur di jalan yang terdapat road bike.
Ilustrasi Pesepeda. (Foto:Tagar/Polri)

Jakarta - Polri mengaku akan menilang pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda (road bike) atau masih menggunakan jalan umum. Untuk itu, Polri akan menemui berbagai instansi terkait untuk membicarakan pemberlakuan tilang Pesepeda. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menemui Korlantas Polri, Kejaksaan RI hingga pengadilan untuk mulai membicarakan teknis penerapan regulasi tersebut.

Hanya berlaku yang sudah ada jalur sepedanya. "Dasar hukumnya ada di pasal 299 UU LLAJ.

Sambodo menjelaskan, pemberlakuan tilang hanya dilakukan di titik jalan yang terdapat jalur khusus road bike. Jadi, seandainya pesepeda kedapatan keluar jalur tersebut, maka petugas bisa melakukan tilang.

Adapun sanksi kepada pesepeda, nantinya diatur sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam hal ini, pelanggar akan dikenakan tilang sebesar Rp100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari.

Sambodo Purnomo YogoDirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto:Tagar/Ist)

"Hanya berlaku yang sudah ada jalur sepedanya. "Dasar hukumnya ada di pasal 299 UU LLAJ," tutur Sambodo berdasarkan keterangan resmi, Selasa, 1 Juni 2021.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga meminta pesepeda road bike agar mematuhi aturan. Riza ingin sesama penggunan jalan agar saling menghormati. Baik bagi pengendara sepeda motor dan juga pesepeda.

"Kalau sepeda masuk di jalur umum seperti itu akan sangat berbahaya. Mari saling menghormati satu sama lain, supaya di Jakarta bisa lebih baik, aman, dan kita tata (jalan umum) untuk kepentingan semua," tegas Wagub DKI. 

"Semua kita berikan kesempatan yang sama seluas-luasnya, termasuk pengguna sepeda. Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa tahun ini sudah menyiapkan tempat yang terhormat untuk pesepeda,” sambungnya. []

Berita terkait
Polri ke Pengendara Sepeda: Jangan Arogan Kuasai Jalan Umum
Polri berpesan kepada pesepeda untuk tidak arogan menguasai jalan umum dan agar memberi kesempatan kendaraan lain menyalip dari kanan.
Polri: Insiden Kerumunan Suporter Jangan Terulang di Liga 1
Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol. Imam Sugianto, memberi sinyal pihaknya mendukung bergulirnya Liga 1 dan Liga 2 musim ini.
Polri Rilis Telegram Soal Sosialisasi Pelat Kendaraan Khusus DPR
Pelat nomor ini, memiliki ciri logo DPR RI dengan bentuk persegi panjang dan berwarna dasar hitam pada kolom nomor.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu